Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Wafat, KPK Bakal Tetap Usut 'Blok Medan'?

KPK buka suara usai Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba meninggal dunia.
Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terjerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. ANTARAFOTO
Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terjerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. ANTARAFOTO

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas soal tindak lanjut terhadap fakta persidangan mengenai 'Blok Medan' pada perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 

Untuk diketahui, 'Blok Medan' merujuk pada dugaan blok tambang di Maluku Utara yang menyeret nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, anak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Istilah 'Blok Medan' terungkap pada persidangan Abdul Gani, 2024 lalu. 

Kini, Abdul Gani telah tutup usia saat perkara tersebut belum memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kasus dugaan pencucian uang yang turut menjeratnya juga saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut lembaga antirasuah masih membahas tindak lanjut atas penanganan perkara Abdul Gani.

KPK juga belum memutuskan tindak lanjut mengenai 'Blok Medan' yang terungkap pada persidangan sebelumnya. 

"Masih dilakukan pembahasan secara internal," ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Senin (24/3/2025). 

KPK sebelumnya menyebut akan menindaklanjuti fakta persidangan soal 'Blok Medan' usai tim jaksa penuntut umum (JPU) selesai membuat laporan pengembangan penuntutan.

Laporan itu akan diserahkan kepada penyidik apabila perlu dilakukan pengembangan penyidikan. 

Namun, Tessa mengaku belum mengetahui apabila sudah ada laporan pengembangan penuntutan yang diserahkan JPU ke penyidik.

"Belum ada info," kata Tessa. 

Adapun, informasi soal 'Blok Medan' itu juga telah dilaporkan secara resmi ke KPK melalui Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada 2024 lalu. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pihak Abdul Gani mengakui adanya pertemuan dengan Bobby.

Penasihat hukum Abdul Gani, Junaidi Umar mengungkapkan bahwa anak kliennya bernama Nazlatan Ukhra Kasuba mengonfirmasi pertemuan antara ayahnya dengan Bobby Nasution. Pertemuan itu terjadi pada 2023.   

Adapun, pihak Abdul Gani yang bertemu Bobby antara lain istrinya, Nazla, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili serta Muhaimin Syarif alias Ucu.

Muhaimin adalah orang kepercayaan AGK yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK.   

Meski membenarkan pertemuan tersebut, Junaidi membantah bahwa ada pembicaraan soal perizinan pertambangan sebagaimana disampaikan di dalam sidang.   

"Salah satu anak dari AGK itu juga menyampaikan bahwa pada saat mereka bertemu di Medan, bersilaturahmi itu bertemu Bobby, dan tidak ada pembicaraan terkait dengan blok-blok itu. Pokoknya urusan tambang itu tidak ada lah," katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Di sisi lain, Abdul Gani telah mengajukan kasasi pada Desember 2024 untuk perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Namun, dia tutup usia sebelum putusan turun dari Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Abdul Gani, Hairun Rizal mengonfirmasi bahwa kliennya tutup usia saat perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap. 

"Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia," ujar Hairun kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya akan membahas tindak lanjut dari penanganan perkara Abdul Gani dalam rapat pimpinan.

KPK disebut memiliki opsi untuk menempuh jalur perdata dalam mengejar pengembalian aset korupsi Abdul Gani. 

"Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN)," jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sebelumnya, Abdul Gani dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper