Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memilih untuk irit bicara terkait dengan isu 'Blok Medan' yang menyeret anak dan mantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang disebut memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di sana.
Purnawirawan Jenderal TNI itu meminta agar informasi tersebut dapat ditanyakan langsung kepada Presiden Jokowi.
“Saya enggak mau mengomentari yang bukan tugasnya KSP. Kalau memang ada urusannya ama sana (Presiden Jokowi), tanya sana lah. Jangan tanya saya,” katanya kepada wartwan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga merespons fakta persidangan yang menyeret nama menantu Kepala Negara atau Bobby Nasution di sidang kasus suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Nama Bobby muncul terkait dengan dugaan pengurusan izin usaha pertambangan 'Blok Medan', yang ditanyakan jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.
"Waduh, saya enggak tahu," ujar Pratikno usai wartawan meminta tanggapannya soal fakta persidangan itu, Senin (5/8/2024).
Baca Juga
Pratikno juga enggan memberikan respons soal fakta persidangan yang menyeret nama Bobby. Dia menyebut fakta persidangan merupakan proses penegakan hukum yang bergulir.
"Enggak lah, enggak ada [respons]. Itu kan proses hukum," jawab mantan Rektor UGM itu.
Untuk diketahui, KPK juga sudah lebih dulu bersuara soal munculnya nama Bobby Nasution dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba atau AGK.
Nama Bobby disebut dalam persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dengan terdakwa AGK. Saat itu, nama Bobby dikonfirmasi oleh saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili berkaitan dengan istilah 'Blok Medan'.
Jaksa KPK di persidangan menyebut AGK kerap menggunakan istilah blok dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan US$60.000 serta penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30.000, terkait dengan sejumlah perizinan proyek dan pengadaan. Perizinan itu diduga di antaranya terkait dengan rekomendasi izin usaha pertambangan di Maluku Utara.
Di sisi lain, dia juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Nilai pencucian uang oleh AGK sejauh ini ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi dari Ketua Tim Hukum AGK yang mengawal persidangan di Ternate, Junaidi Umar. Dia menyebut baru akan memberikan tanggapan sore hari ini.
"Nanti sore saja ya saya berikan tanggapan," ujar Junaidi kepada Bisnis melalui rekaman suara, Senin (5/8/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili menyampaikan bahwa istilah 'blok' sering dipakai oleh AGK dalam proses pengurusan IUP di Malut. Jaksa di persidagan lalu sempat bertanya maksud dari 'Blok Medan'.
Suryanto lalu menjelaskan 'Blok Medan' merujuk kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Di sisi lain, AGK juga menyebut 'Blok Medan' merujuk ke anak Jokowi yang merupakan istri dari Bobby, Kahiyang.
Dalam catatan Bisnis, Suryanto Andili sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Saat perkara masih bergulir di tahap penyidikan, KPK sempat menggeledah kantor Dinas ESDM dan Dinas PTSP Maluku Utara.