Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nama Bobby dan Kahiyang Dikaitkan dengan 'Blok Medan', Istana Membantah

Nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dikaitkan dengan Blok Medan. Istilah ini terungkap dalam sidang kasus Abdul Ghani Kasuba.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA -- Nama putri Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kahiyang Ayu dan suaminya Bobby Nasution ikut disebut dalam sidang perkara suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK). Bobby dan Kahiyang dikaitkan dengan 'Blok Medan' istilah untuk 'jatah' tambang di Maluku Utara.

Blok Medan pertama kali terungkap dalam sidang AGK yang menghadirkan sosok Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili.

Istilah blok' sering dipakai oleh AGK dalam proses pengurusan IUP di Malut. Jaksa di persidangan lalu sempat bertanya maksud dari 'Blok Medan'.

Suryanto lalu menjelaskan 'Blok Medan' merujuk kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Di sisi lain, ia juga menyebut 'Blok Medan' merujuk ke anak Jokowi yang merupakan istri dari Bobby, Kahiyang.

Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi dari Ketua Tim Hukum AGK yang mengawal persidangan di Ternate, Junaidi Umar. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

Selain itu, Bisnis juga telah menghubungi Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahman Pane terkait penyebutan nama  Bobby. Arrahman belum menjawab permintaan konfirmasi Bisnis via pesan tertulis.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku tidak tahu menahu dengan informasi tersebut. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi apabila tim jaksa akan menghadirkan Bobby di persidangan.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi apakah Jaksa Penuntut Umum akan memanggil Saudara BN [Bobby Nasution] untuk hadir, karena namanya, informasinya sudah disebut," jelas Tessa kepada wartawan, dikutip Senin (5/8/2024).

Tessa menyebut jaksa KPK memiliki kewenangan penuh untuk memanggil atau tidak memanggil menantu Presiden itu untuk bersaksi apabila diperlukan. Namun, dia memastikan bahwa pihak penyidik saat ini belum memiliki kebutuhan untuk mendalami keterangan Bobby.

Obral Tambang? 

Dalam catatan Bisnis, Suryanto Andili sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Saat perkara masih bergulir di tahap penyidikan, KPK juga sempat menggeledah kantor Dinas ESDM dan Dinas PTSP Maluku Utara. 

Adapun kasus ini bermula dari skandal suap yang menyeret nama AGK. Penyidik lembaga antikorupsi menduga AGK menerima aliran dana dari Muhaimin Syarif alias Ucu terkait dengan pengusulan penetapan WIUP untuk 37 perusahaan dan 6 blok tambang. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Muhaimin diduga memberikan uang suap yang diberikan kepada AGK sekitar Rp7 miliar. Nilai suap itu disebut masih bisa berkembang sejalan dengan proses penyidikan. 

Asep secara terang benderang menjelaskan, pemberian suap ke AGK itu berkaitan dengan empat hal. Pertama, proyek di Dinas PUPR Maluku Utara. 
Kedua, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara. 

Ketiga, pengurusan Pengusulan Penetapan WIUP ke Kementrian ESDM yang ditandatangani AGK sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin selama 2021-2023. 

Pengusulan penetapan WIUP ke 37 perusahaan itu diduga tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan. 

Keempat, dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin. Seperti diketahui, AGK sebagai gubernur saat itu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengusulan WIUP ke Kementerian ESDM. 

"Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin Syarif, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan [WIUP]–nya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023," ujarnya belum lama ini.

Adapun dari enam blok tersebut, 5 blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai. "Dari 5 Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1 dan Blok Lilief Sawai," papar Asep. 

Tanggapan Istana

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons fakta persidangan yang menyeret nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bobby Nasution di sidang kasus suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Nama Bobby muncul terkait dengan dugaan pengurusan izin usaha pertambangan 'Blok Medan', yang ditanyakan jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.

"Waduh saya enggak tahu," ujar Pratikno usai wartawan meminta tanggapannya soal fakta persidangan itu, Senin (5/8/2024).

Pratikno juga enggan memberikan respons soal fakta persidangan yang menyeret nama Bobby. Dia menyebut fakta persidangan merupakan proses penegakan hukum yang bergulir. 

"Enggak lah, enggak ada [respons]. Itu kan proses hukum," jawab mantan Rektor UGM itu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper