Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Jatah 'Blok Medan', KPK Bakal Panggil Menantu Jokowi Bobby Nasution?

KPK belum belum mendapatkan informasi apabila tim jaksa akan menghadirkan Bobby di persidangan.
Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikaitkan dengan jatah tambang Blok Medan dalam sidang perkara suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. JIB/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikaitkan dengan jatah tambang Blok Medan dalam sidang perkara suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. JIB/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons munculnya nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba atau AGK.

Sebelumnya, Jaksa KPK di persidangan menyebut AGK kerap menggunakan istilah blok dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Saat itu, nama Bobby dikonfirmasi oleh saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili berkaitan dengan istilah 'Blok Medan'.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku tidak tahu menahu dengan informasi tersebut. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi apabila tim jaksa akan menghadirkan Bobby di persidangan.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi apakah Jaksa Penuntut Umum akan memanggil Saudara BN [Bobby Nasution] untuk hadir, karena namanya, informasinya sudah disebut," jelas Tessa kepada wartawan, dikutip Senin (5/8/2024).

Tessa menyebut jaksa KPK memiliki kewenangan penuh untuk memanggil atau tidak memanggil menantu Presiden itu untuk bersaksi apabila diperlukan. Namun, dia memastikan bahwa pihak penyidik saat ini belum memiliki kebutuhan untuk mendalami keterangan Bobby.

Kasus AGK

Adapun, AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan US$60.000 serta penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30.000, terkait dengan sejumlah perizinan proyek dan pengadaan.

Perizinan itu diduga di antaranya terkait dengan rekomendasi izin usaha pertambangan di Maluku Utara.  

Di sisi lain, dia juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Nilai pencucian uang oleh AGK sejauh ini ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi dari Ketua Tim Hukum AGK yang mengawal persidangan di Ternate, Junaidi Umar. Dia menyebut baru akan memberikan tanggapan sore hari ini.

"Nanti sore saja ya saya berikan tanggapan," ujar Junaidi kepada Bisnis melalui rekaman suara, Senin (5/8/2024).

Jejak 'Blok Medan'

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili menyampaikan bahwa istilah 'blok' sering dipakai oleh AGK dalam proses pengurusan IUP di Malut. Jaksa di persidagan lalu sempat bertanya maksud dari 'Blok Medan'.

Suryanto lalu menjelaskan 'Blok Medan' merujuk kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Di sisi lain, AGK juga menyebut 'Blok Medan' merujuk ke anak Jokowi yang merupakan istri dari Bobby, Kahiyang.

Dalam catatan Bisnis, Suryanto Andili sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Saat perkara masih bergulir di tahap penyidikan, KPK sempat menggeledah kantor Dinas ESDM dan Dinas PTSP Maluku Utara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper