Bisnis.com, JAKARTA -- Pihak Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK), mengakui adanya pertemuan dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Penasihat hukum AGK Junaidi Umar, mengungkapkan bahwa anak AGK bernama Nazlatan Ukhra Kasuba mengonfirmasi pertemuan antara ayahnya dengan Bobby Nasution. Pertemuan itu terjadi pada tahun 2023.
Adapun pihak AGK yang bertemu Bobby antara lain istri AGK, Nazla, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili serta Muhaimin Syarif alias Ucu. Muhaimin adalah orang kepercayaan AGK yang kini juga ditetapkan tersangka oleh KPK.
Meski membenarkan pertemuan tersebut, Junaidi membantah bahwa ada pembicaraan soal perizinan pertambangan sebagaimana disampaikan di dalam sidang.
"Salah satu anak dari AGK itu juga menyampaikan bahwa pada saat mereka bertemu di Medan, bersilaturahmi itu bertemu Bobby, dan tidak ada pembicaraan terkait dengan blok-blok itu. Pokoknya urusan tambang itu tidak ada lah," katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Junaidi menuturkan bahwa istilah 'Blok Medan' terungkap berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk saksi Muhaimin Syarif. Namun demikian, pihaknya kembali menegaskan bahwatidak ada pembicaraan soal izin pertambangan saat pertemuan antara pihak AGK dan Bobby di Medan.
Baca Juga
"Tidak ada. [Pembicaraan soal] Medan itu tidak ada sedikitpun, satu kata. Lagi pula masa menantu Jokowi ngurusin tambang di Halmahera Timur," ucapnya.
Bisnis telah mencoba mengkonfirmasi ke pihak Bobby terkait izin tambang 'Blok Medan' yang menyerat namanya di pengadilan kasus Abdul Ghani Kasuba, salah satunya melalui Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahman Pane. Namun hingga berita ini diunggah belum ada jawaban resmi dari pihak Bobby.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, nama Wali Kota Medan Bobby Nasution mencuat belakangan ini tidak hanya karena jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Seiring dengan semakin banyaknya dukungan mengalir kepadanya untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara, namanya juga mencuat akibat istilah 'Blok Medan'.
Istilah 'Blok Medan' itu terungkap pada persidangan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Pada persidangan itu, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi setara dengan lebih dari Rp106 miliar.
Informasi mengenai 'Blok Medan' itu didalami jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.
Dalam catatan Bisnis, Suryanto sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada tahap penyidikan. Saat perkara masih bergulir di tahap penyidikan, KPK juga sempat menggeledah kantor Dinas ESDM dan Dinas PTSP Maluku Utara.
Pada saat Suryanto hadir sebagai saksi, JPU bertanya kepadanya ihwal istilah 'Blok Medan' itu. JPU bertanya apabila 'Blok Medan' itu merujuk kepada orang atau perusahaan. Informasi mengenai hal tersebut awalnya didapatkan saat memeriksa saksi Muhaimin Syarif, yang merupakan orang kepercayaan AGK.
"Apa yang dimaksud dengan Medan? 'Blok itu milik Medan'?," tanya jaksa.
"Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby," jawab Suryanto.
Pihak jaksa pun mengonfirmasi lagi pernyataan Suryanto mengenai nama Bobby yang merujuk ke 'Blok Medan' itu.
"Bobby Nasution," kata Suryanto.
"Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?," tanya JPU.
"Iya," terang Suryanto.