Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus korupsi izin tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba atau AGK dengan mengincar asetnya serta mengusut perkara yang menjerat 'tangan kanannya', Muhaimin Syarif.
Sebelumnya, AGK telah dijatuhi vonis bui selama delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi oleh Majelis Hakim PN Ternate September 2024 lalu. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp109,5 miliar.