Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
Jaksa menyampaikan kasus ini bermula saat Tom Lembong mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak swasta, seperti Tony Wijaya melalui PT Angels Product.
Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene; Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya; Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry; dan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama.
Selain itu, persetujuan juga diberikan kepada Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo; Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International; Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur; Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas; dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.
Hanya saja, persetujuan impor itu tanpa dilakukan rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kemenperin.
Kemudian, Tom Lembong memberikan persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) terhadap delapan perusahaan swasta mulai dari Angels Product hingga PT Berkah Manis Makmur.
Baca Juga
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," ujar JPU di persidangan, Kamis (6/3/2025).
Pada 2015, Tom didakwa telah memberikan surat pengakuan importir produsen GKM kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP. Perbuatan itu, dilakukan pada saat produksi gula dalam negeri mencukupi dan realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Selanjutnya, Tom juga tidak menunjuk perusahaan BUMN dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Pasalnya, Tom justru memilih Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).
Kemudian, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri untuk pengendalian dan stabilisasi harga gula.
Masih dalam dakwaannya, Tom telah memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.
Perbuatan itu dilakukan lantaran sebelumnya mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus bersama-sama dengan sembilan pihak swasta yakni Dirut PT Angels Product Tony Wijaya hingga Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas telah sepakat soal pengaturan harga jual gula.
"Kesepakatan itu berkaitan dengan pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani," tambah JPU.
Terakhir, Tom didakwa atas dugaan penyalahan aturan mengenai distribusi gula dalam rangka melakukan stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah.
Atas perbuatannya, JPU kemudian mendakwa Tom Lembong telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar dan merugikan negara Rp578 miliar.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata jaksa.