Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB) telah menerima uang Rp6,1 miliar dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan uang miliaran itu didapat keduanya dari tiga perkara yang menjerat Mbak Ita dan Alwin di kasus Pemerintah Kota Semarang.
"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang [dari tiga perkara rasuah]," kata Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).
Dia merincikan tiga perkara itu yakni proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Disdik Kota Semarang, uang proyek penunjukkan langsung (PL) dan kasus permintaan uang ke Bapenda.
Perinciannya, dari kasus pengadaan meja kursi SD, Alwin disebut telah menerima uang fee Rp1,7 miliar atas keterlibatannya dalam memenangkan tender PT Deka Sari Perkasa.
"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1,7 miliar atau sebesar 10 persen untuk AB," tutur Ibnu.
Baca Juga
Kemudian, dalam perkara pengaturan proyek PL di tingkat kecamatan, Alwin Basri diduga telah menerima uang Rp2 miliar pada Desember 2022.
Sementara itu, aliran dana lain yaitu terkait dengan kasus dugaan permintaan uang kepada Bapenda Kota Semarang, keduanya menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.
Uang itu diduga diperoleh dari Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari atau IIN dengan cara dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.
"IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP [Tambahan Penghasilan Pegawai] triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023," pungkasnya.
Alhasil, total yang diterima keduanya dalam tiga klaster perkara ini adalah Rp6,1 miliar.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Suaminya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.