Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menolak permohonan praperadilan [status tersangka Mbak Ita] untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Jan Oktavianus dalam Putusan praperadilan yang dibacakan Selasa (14/1/2025).
Hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu dalam sidang gugatan praperadilan.
"Membebankan biaya perkara nihil," kata hakim.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mba Ita mengajukan gugatan praperadilan karena ingin mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Gugatan praperadilan Mbak Ita terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak pemohonnya Mba Ita sendiri dan termohonnya yakni pimpinan KPK.
Baca Juga
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi klasifikasi perkara dari SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (7/12/2024).
Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang diusut KPK pada kasus itu yakni terkait dengan pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.
Selain Mbak Ita, KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yaitu Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah 2019-2024 Alwin Basri (suami Ita), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan swasta Rahmat Jangkar.