Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Limpahkan Berkas Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita Cs ke Pengadilan

KPK melakukan pelimpahan tahap II atas empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hari ini, Senin (17/3/2025).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II atas empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hari ini, Senin (17/3/2025).

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka pada kasus tersebut meliputi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng), Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. 

"Pada hari ini Senin, 17 Maret 2025 telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada JPU," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

Adapun kasus yang menjerat Hevearita atau Mbak Ita serta suaminya dan dua pengusaha itu meliputi dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024. 

Mereka juga diduga melakukan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.

Keempat tersangka itu sebelumnya telah ditahan KPK. Tersangka Martono dan Rachmat resmi ditahan penyidik pada 17 Januari 2025, sedangka Mbak Ita dan Alwin ditahan pada 19 Februari 2025. Kedua pasangan suami istri itu sebelumnya sempat mengajukan praperadilan.

Setelah pelimpahan tahap 2, maka jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan seluruh berkas termasuk surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper