Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa KPK Hari Ini, Hasto PDIP Dipastikan Tak Datang

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (13/1/2025)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (13/1/2025)

Bisnis.com, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan alias PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghadiri pemeriksaan yang rencananya berlangsung pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Hasto saat ini sedang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel. Gugatan tersebut diajukan usai gugatan pertama tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

"Ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin," ungkap Ronny, Minggu kemarin.

Ronny juga membenarkan bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan kedua melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2025). 

Ronny menyebut praperadilan kedua Hasto diajukan dalam dua gugatan terpisah untuk masing-masing kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Hasto ditetapkan tersangka dalam dua kasus tersebut. 

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (16/2/2025). 

Oleh sebab itu, Ronny mengatakan bakal mengajukan surat permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Awalnya, pria yang juga Ketua DPP PDIP itu mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kliennya besok, Senin (17/2/2025). 

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin," ungkap Ronny. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper