Bisnis.com, JAKARTA -- Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal meminta pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda apabila dijadwalkan besok, Senin (17/2/2025).
Sebagaimana diketahui, KPK telah merencanakan pemanggilan terhadap Hasto setelah putusan praperadilan dibacakan, Kamis (13/2/2025). Praperadilan yang diajukan oleh Hasto itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, tim penasihat hukum Hasto mengaku belum mendapatkan informasi soal panggilan pemeriksaan oleh KPK hingga hari ini.
"Saya belum ada info [pemanggilan oleh KPK, red] , kalau dipanggil besok, tentu kami akan minta ditunda dulu," ungkap kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkap bahwa tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Dia menyebut kemungkinan besar Hasto akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan.
"Kemungkinan besar pekan depan," ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (16/2/2025).
Baca Juga
Saat ditanya kapan Hasto akan ditahan, Tessa menyebut wewenang dan penilaian berada pada tim penyidik. Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan perlu kelengkapan syarat formil dan materiil.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.
"Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).
Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda.
Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan.
"Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan," tutur Djuyamto.
Adapun sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.