Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menyatakan Kades Kohod, Arsin telah mengakui membuat dokumen palsu terkait warkah di area pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan barang itu telah disita pihaknya. Barang tersebut diduga berkaitan dengan alat percetakan untuk membuat dokumen palsu.
"Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan [dokumen palsu]," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).
Dia menambahkan, dokumen palsu itu kemudian digunakan untuk menjadi syarat permohonan dalam membuat warkah menjadi kepemilikan atau berupa SHM dan SHGB.
Namun demikian, sejauh ini baik Kades Kohod Arsin atau Sekdes Kohod masih berstatus saksi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.
Selain itu, Bareskrim juga telah menyita dokumen rekapitulasi permohonan dana Desa Kohod serta sejumlah rekening yang diduga berkaitan perkara pemalsuan dokumen tersebut.
Baca Juga
"Dari hasil itu, sementara kita ajukan juga ini ke labfor untuk diuji labfor. Inilah yang terakhir kita dapatkan pada proses penggeledahan kemarin," pungkasnya.
Sebagai informasi, sejumlah barang itu disita dari penggeledahan di kantor dan kediaman Kades Kohod Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan itu melibatkan penyidik Bareskrim, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta petugas Polsek setempat.