Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita tiga barang dalam penggeledahan di rumah dan kantor Kades Kohod Arsin.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dua barang yang disita berkaitan dengan alat untuk melakukan pemalsuan dokumen pertanahan di area pagar laut, Tangerang, Banten.
"Pertama, benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, kedua alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).
Selanjutnya, kata Djuhandhani, dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan juga turut disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
Adapun, ketiga barang itu disita dari penggeledahan di kantor dan kediaman Kades Kohod Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan itu melibatkan penyidik Bareskrim, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta petugas Polsek setempat.
Baca Juga
"Pada prinsipnya direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).
Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.