Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Sita Alat Pembuat Surat Palsu Pagar Laut Geledah Rumah-Kantor Kades Kohod

Bareskrim menemukan alat untuk melakukan pemalsuan dokumen pertanahan di area pagar laut saat geledah rumah dan kantor Kades Kohod.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid didampingi Kades Kohod Arsin resmi mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usaha Agung Sedayu Group milik konglomrat Sugianto Kusuma atau Aguan di Desa Kohod, Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) - BISNIs/Alifian Asmaaysi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid didampingi Kades Kohod Arsin resmi mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usaha Agung Sedayu Group milik konglomrat Sugianto Kusuma atau Aguan di Desa Kohod, Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) - BISNIs/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita tiga barang dalam penggeledahan di rumah dan kantor Kades Kohod Arsin. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dua barang yang disita berkaitan dengan alat untuk melakukan pemalsuan dokumen pertanahan di area pagar laut, Tangerang, Banten. 

"Pertama, benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, kedua alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).

Selanjutnya, kata Djuhandhani, dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan juga turut disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

Adapun, ketiga barang itu disita dari penggeledahan di kantor dan kediaman Kades Kohod Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025).

Penggeledahan itu melibatkan penyidik Bareskrim, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta petugas Polsek setempat.

"Pada prinsipnya direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper