Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menggeledah sejumlah tempat di Desa Kohod terkait dugaan pemalsuan dokumen area pagar laut, Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penggeledahan itu dilakukan di kediaman saksi yang diduga sebagai terlapor berinisial AR.
"Melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor," ujarnya di Bareskrim, dikutip Selasa (11/2/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan itu dilakukan di kantor dan rumah Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan itu melibatkan penyidik Bareskrim, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta petugas Polsek setempat. Dalam penggeledahan itu, Bareskrim telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus pemalsuan dokumen area pagar laut.
"Pada prinsipnya direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).
Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.