Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pagar Laut, Bareskrim Geledah Rumah dan Kantor Kades Kohod

Polri telah menggeledah sejumlah tempat di Desa Kohod terkait dugaan pemalsuan dokumen area pagar laut, Tangerang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid resmi mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usaha Agung Sedayu Group milik konglomrat Sugianto Kusuma atau Aguan di Desa Kohod, Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) - BISNIs/Alifian Asmaaysi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid resmi mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usaha Agung Sedayu Group milik konglomrat Sugianto Kusuma atau Aguan di Desa Kohod, Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) - BISNIs/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menggeledah sejumlah tempat di Desa Kohod terkait dugaan pemalsuan dokumen area pagar laut, Tangerang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penggeledahan itu dilakukan di kediaman saksi yang diduga sebagai terlapor berinisial AR.

"Melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor," ujarnya di Bareskrim, dikutip Selasa (11/2/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan itu dilakukan di kantor dan rumah Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025).

Penggeledahan itu melibatkan penyidik Bareskrim, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta petugas Polsek setempat. Dalam penggeledahan itu, Bareskrim telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus pemalsuan dokumen area pagar laut.

"Pada prinsipnya direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper