Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Kembali Terima Berkas Pagar Laut Tangerang dari Bareskrim

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah kembali menerima berkas perkara pemalsuan dokumen area pagar laut di Tangerang dari Bareskrim Polri.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan TNI AL serta sejumlah kementerian/lembaga lain saat melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). - BISNIS/Adam Rumansyah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan TNI AL serta sejumlah kementerian/lembaga lain saat melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). - BISNIS/Adam Rumansyah.

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah kembali menerima berkas perkara pemalsuan dokumen area pagar laut di Tangerang dari Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan berkas perkara terkait Kades Kohod Arsin Dkk itu telah diterima pihaknya sejak Senin (28/4/2025).

"Benar [berkas perkara Arsin Cs diterima] sejak 28 April 2025," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

Sebagai tindak lanjut, kata Harli, pihaknya bakal melakukan analisis untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dengan berkas perkara tersebut.

"Dan saat ini berkas perkaranya masih sedang diteliti JPU," pungkasnya.

Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut sempat diterima Kejagung pada (13/3/2025). Namun, setelah diteliti Kejagung, berkas itu dikembalikan kepada Bareskrim Polri karena tidak mencantumkan unsur pidana korupsi.

Pengembalian berkas perkara dari Kejagung dilakukan pada (25/3/2025). Adapun, Bareskrim kembali melimpahkan kembali berkas perkara itu ke Kejagung lantaran kasus pemalsuan dokumen itu tidak memiliki unsur korupsi pada (10/4/2025).

Hanya saja, berkas perkara itu telah dikembalikan lagi ke Bareskrim dengan petunjuk yang sama agar dilengkapi dengan unsur korupsi pada (16/4/2025).

Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan 

Di lain sisi, Bareskrim telah menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin Cs terkait perkara ini.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan penangguhan itu lantaran masa penahanan Arsin dkk sudah habis.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka [Arsin Cs] sebelum tanggal 24 April," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper