Bisnis.com, JAKARTA- Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dianggap tak tepat, karena pemohon yakni Harmas bukanlah kreditur.
Kuasa Hukum Bukalapak Ranto Simanjuntak menilai langkah permohonan PKPU tersebut tidak tepat dan tidak relevan. Menurutnya, pengajuan PKPU terhadap BUKA tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
“Dalam aturan PKPU, harus ada utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta melibatkan dua kreditor atau lebih. Namun, pihak pemohon PKPU, Harmas, bukanlah kreditor BUKA. Faktanya, BUKA tidak memiliki utang terhadap Harmas,” ungkapnya dikutip dari siaran pers, Rabu (22/1/2025).
Ranto juga menyoroti bahwa dasar hukum yang digunakan Harmas dalam gugatan ini adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang saat ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan ranah Pengadilan Perdata, bukan ranah atau kewenangan dari Pengadilan Niaga.
Terlebih lagi di dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini, BUKA masih memperjuangkan keadilan dalam Gugatan Rekonvensi. Dengan demikian, perkara ini tidak memenuhi unsur Pembuktian Sederhana dikarenakan masih terdapat sengketa keperdataan murni sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU.
“Seharusnya, bukti seperti itu tidak dapat dijadikan dasar dalam permohonan PKPU,” tambahnya.
Baca Juga
Di lain sisi, dia mengungkapkan bahwa gedung One Belpark yang dijanjikan Harmas belum selesai dibangun hingga kini. “Klien kami sudah membayar Rp6 miliar sebagai uang muka sewa, tapi gedungnya belum jadi. Bagaimana bisa klien kami dianggap memiliki utang, sementara Harmas sendiri gagal memenuhi kewajibannya?” kata Ranto.
Menanggapi gugatan ini, BUKA telah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk melindungi hak. “Kami percaya pada sistem hukum di Indonesia dan akan terus berjuang demi keadilan,” tutup Ranto.