Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengajukan red notice untuk tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ke Interpol.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan tiga tersangka itu yakni Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sekaligus pengelola Net89 Andreas Andreyanto (AA).
Kemudian, istri Andreas, Theresia Lauren (TL) dan Direktur PT SMI Lauw Swan Hie Samuel (LSH).
"[Ketiganya] masih ditelusuri terus sama interpol, yang jelas red notice sudah disebar ke seluruh negara yang memang ada kerjasama dengan interpol," ujarnya di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Helfi juga mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui keberadaan atau lokasi tiga buronan tersebut.
Namun demikian, dia menekankan Dittipideksus Bareskrim Polri bakal terus berkoordinasi dengan tim Interpol untuk meringkus Andreas Cs.
Baca Juga
"Belum lah [lokasinya], masih proses semua, diserahkan ke interpol, nanti diserahkan ke kita, lagi kita mintakan," imbuhnya.
Di lain sisi, Bareskrim juga telah menetapkan 12 tersangka lainnya mulai dari founder dan exchanger Net89 ESI, DI, dan YW.
Selanjutnya, sub-exchanger Net89 yaitu RS, AR FI, AA, MA. Kemudian, BS selaku Direktur CAD, MA selaku Komisaris PT CTI, IR selaku Direktur IT PT SMI dan korporasi PT SMI turut menjadi tersangka dalam kasus ini.