Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyita uang senilai Rp52,5 miliar dalam kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan uang puluhan miliar itu telah dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim.
"Kita sita berupa uang tunai sekitar Rp52,5 miliar yang saat ini sudah kita pindahkan ke rekening [penampungan]," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (22/1/2025).
Selain itu, Helfi menambahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim juga telah melakukan penyitaan terhadap 11 unit mobil senilai Rp15 miliar. Mobil itu di antaranya, bermerk BMW, Porsche hingga Tesla.
Adapun, 26 aset properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, rumah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin hingga Bandung.
"Total nilainnya sekitar Rp1,5 triliun," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan 15 tersangka kasus dugaan investasi bodong Net89. Dari, 15 tersangka itu terdapat pendiri PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) atau pengelola Net89 Andreas Andreyanto (AA), putri Andreas berinisial MA dan istrinya Theresia Lauren (TL).