Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan modus dalam kasus dugaan TPPU perjudian online terkait penyitaan Hotel Aruss di Semarang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan modus TPPU itu dilakukan dengan cara menampung semua uang perjudian online ke rekening nominee.
"Pada rekening-rekening nominee yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya," ujar Helfi di Bareskrim, Senin (6/1/2025).
Kemudian, setelah uang dari rekening nominee itu ditarik tunai, maka dana yang diduga dari hasil judi online ini digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
Helfi menambahkan, penarikan dan penempatan rekening nominee itu dilakukan sebagai upaya untuk menyembunyikan dana asal yang diduga dari hasil judi online.
"Sebagai upaya layering atau pengelabuan Untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai Digunakan untuk membangun hotel aruss di Semarang," tambahnya.
Baca Juga
Adapun, Hotel Aruss dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP) dan dugaan sumber pembangunannya berasal dari tiga situs judi online, yakni Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
Dijelaskan Helfi, PT AJP diduga menerima dana dari seseorang berinisial FH melalui lima rekening. Perinciannya, satu rekening dari RF, MH, GP dan dua rekening KB.
Selain itu, aliran dana dari tindak perjudian online juga telah dilakukan penyetoran dari sosok GP dan AS sebesar Rp40,5 miliar ke PT AJP.
Hanya saja, Helfi menegaskan bahwa pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, Dittipideksus Bareskrim masih fokus terkait persoalan penyitaan aset.
"Kita belum sampai-sampai tersangka ya. Nanti akan kita rilis lebih lanjut. Karena kita fokus hari ini terkait masalah penyitaan aset," pungkasnya.