Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid VI mengumumkan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tanpa langsung disertai dengan upaya paksa penahanan, Selasa (24/12/2024).
Untuk diketahui, Hasto ditetapkan tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Hasto juga ditetapkan tersangka perintangan penyidikan.
Meski demikian, status hukum Hasto langsung diumumkan sehari setelah dua surat perintah penyidikan (sprindik) atasnya terbit, Senin (23/12/2024).
Hal itu berbeda dengan penanganan kasus-kasus sebelumnya saat masa kepemimpinan KPK Jilid V.
Pada saat itu, identitas tersangka diungkap ketika upaya paksa penahanan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui bahwa pengungkapan identitas tersangka segera setelah penerbitan sprindik merupakan kebijakan pimpinan yang baru.
Baca Juga
"Berdasarkan kebijakan pimpinan sekarang dalam rangka akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, ya segera sesaat setelah sprindik itu dibuat. Kita tidak akan menunggu sampai dengan masa diumumkannya penahanan," ujarnya kepada para wartawan saat konferensi pers penetapan Hasto sebagai tersangka, dikutip Kamis (26/12/2024).
Selain itu, tujuan pengungkapan identitas tersangka segera setelah sprindik dibuat agar para pihak terkait bisa mengetahui status hukumnya.
Setyo juga mengungkap pihaknya ingin agar suatu kasus tidak tersebar secara liar tanpa kepastian.
"Tapi prinsipnya itu bagian daripada akuntabilitas KPK kepada masyarakat," kata pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK biasanya mengumumkan identitas para tersangka dalam suatu kasus dugaan korupsi pada saat penahanan.
Upaya paksa penahanan pun dilakukan ketika proses penyidikan dinilai cukup.
Setiap kasus pun berbeda-beda. Terdapat beberapa kasus yang tidak butuh waktu lama untuk dilakukan upaya paksa penahanan.
Sementara itu, ada beberapa kasus yang cukup lama dilakukan penahanan karena butuh waktu lebih untuk melengkapi proses penyidikan.
Pada pimpinan KPK jilid V, pengungkapan identitas tersangka sekaligus konstruksi perkara diumumkan pada hari yang sama dengan penahanan.
Pada saat itu, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dapat diperpanjang.
Adapun, KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024.
Selain Hasto, KPK turut menetapkan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Sejalan dengan penetapan tersangka, tim penyidik KPK turut mengajukan cegah ke luar negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna H. Laoly sejak 24 Desember 2024.
Donny sebelumnya telah lebih dulu dicegah ke luar negeri sejak Juli 2024.
"Bahwa pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.
Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan Donny Tri ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas.
Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.