Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paslon Usungan PDIP Andika Perkasa-Hendi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK

Paslon usungan PDIP Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan gugatan hasil Pilkada Jateng ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Andika Perkasa, Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, menggunakan hak pilihnya di detik-detik terakhir pemungutan suara/Bisnis-M Faisal
Andika Perkasa, Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, menggunakan hak pilihnya di detik-detik terakhir pemungutan suara/Bisnis-M Faisal

Bisnis.com, JAKARTA — Calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pihak termohonnya adalah KPU Provinsi Jateng.

Berdasarkan informasi resmi MK, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendi tersebut telah mendaftarkan gugatan sengketa ke MK pada hari ini Rabu 11 Desember 2024 pukul 22.13 WIB malam ini secara daring.

Paslon Andika Perkasa dan Hendi juga telah menyiapkan satu orang ketua tim pemohon gugatan sengketa Pilkada untuk bersidang nanti yaitu Roy Jansen Siagian. 

Seperti diketahui, KPU Jawa Tengah telah menetapkan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 beberapa waktu lalu.

KPU menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) sebagai peraih suara terbanyak dengan rincian paslon 01 Andika-Hendi meraih 7.830.084 suara. Sedangkan Paslon nomor 02, Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 suara.

Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dalam rapat pleno penetapan hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 di Semarang, Sabtu (7/12/2024), mengatakan, pasangan calon Nomor Urut 2 tersebut meraih 11.390.191 suara.

Sementara pasangan Nomor Urut 2, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, meraih 7.870.084 suara.

"Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara. Jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara," katanya.

Ia mengatakan jumlah penduduk Jawa Tengah yang menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara 27 November 2024 lalu mencapai 20.788.777 orang.

Hasil rekapitulasi suara tersebut, lanjut dia, dituangkan dalam surat keputusan KPU Jawa Tengah yang selanjutnya diserahkan kepada kedua saksi pasangan calon dan Bawaslu Jawa Tengah.

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jawa Tengah, menurut dia, setelah dipastikan tidak ada sengketa hasil pilkada.

"Penetapan akan dilakukan setelah diterima surat dari Mahkamah Konstitusi yang disampaikan melalui KPU RI," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper