Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) akan melaporkan Menteri Perumahan dan Permukiman Indonesia Maruarar Sirait ke Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pernyataannya sewaktu kampanye Pilkada Jakarta yang mengandung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA.
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menilai bahwa pernyataan Maruarar Sirait terkait elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno bisa terkikis dari unsur nonmuslim karena didukung oleh Anies Baswedan bisa masuk ranah pidana.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak jauh berbeda dengan pernyataan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat Pilkada Jakarta 2017 lalu, di mana pernyataan tersebut bisa masuk pidana umum.
"Kami sedang mengkaji dan tentunya kami juga akan melaporkan kepada kepolisian terkait statemen saudara Ara [Maruarar] yang kami melihat ini kurang lebih seperti statemen yang ada 2017, ketika Pak Ahok waktu itu, saat berkampanye," tuturnya di Jakarta, Senin (2/12).
Menurut Ronny, pihaknya masih menunggu hasil laporan PDI-Perjuangan ke Bawaslu terkait pernyataan Maruarar Sirait tersebut.
"Kita masih menunggu hasil laporan kami ke Bawaslu," katanya.
Baca Juga
Ronny menegaskan setelah melaporkan Maruarar Sirait ke Bawaslu, pihaknya juga akan melaporkan Marurar Sirait ke Kepolisian atas pernyataannya yang dinilai mengandung SARA.
"Kami tidak menutup kemungkinan juga akan melaporkan ke Polisi segera," ujarnya.