Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK OTT Pejabat Negara Lagi, Kali Ini di Pekanbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekabaru, Riau.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau. 

Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (2/12/2024). KPK masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak terjaring OTT itu.

"Benar KPK telah melakukan Tangkap tangan terhadap Penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru Riau. Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1x24 jam," ujarnya melalui pesan singkat. 

Ghufron masih irit berbicara soal OTT yang dilakukan lembaga antirasuah menjelang penghujung tahun 2024. Operasi senyap itu juga dilakukan jelang pergantian kepemimpinan KPK periode 2019-2024 ke 2024-2029.

"Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat," terang pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu.

Untuk diketahui, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan perkara itu apabila akan dinaikkan ke tahap penyidikan. 

Di sisi lain, belum lama ini KPK juga melakukan OTT terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah, Sabtu (23/11/2024). Alhasil, Rohidin dan dua anak buahnya ditetapkan tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper