Bisnis.com, JAKARTA - KPU menyebut pemilih yang ingin memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November agar membawa formulir pemberitahuan pemilih dan KTP (bisa fotokopi) atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Sementara itu, bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP atau IKD, maka perlu membawa biodata kependudukan ke TPS.
Sementara itu untuk pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar membawa formulir model A atau surat pindah memilih.
Saat hari pemungutan suara ada tata cara yang harus dilakukan dengan benar dalam mencoblos di TPS. Bagaimana prosedurnya? Pertama, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan SohIB mengisi daftar hadir.
Selanjutnya, SohIB diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Baca Juga
Terakhir, setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.