Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Jam Pencoblosan Pilkada Serentak Hari Ini, Jangan Sampai Terlambat

Jangan sampai terlambat, berikut jam pencoblosan yang diperbolehkan KPU
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini, 27 November 2024, merupakan hari dilangsungkannya pilkada serentak di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00. Maka, masyarakat hanya dapat melakukan pemberian hak suara pada jam tersebut. Pastikan juga untuk membawa modul c-6 atau formulir pemberitahuan dan KTP-el atau surat keterangan kependudukan.

Situasi khusus muncul bila masih terdapat antrean saat waktu mencoblos mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan. Lantas apa yang harus dilakukan?

Hal itu telah dicantumkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019. Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang: (a) sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau (b) telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.  KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Untuk memilih masyarakat harus terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) lalu dapat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.

Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan DPT dan juga lokasi TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyiapkan website agar masyarakat dapat melihat lokasi TPS masing-masing.

Pertama, masyarakat Kota Tangerang dapat masuk ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ lalu masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya, masukan nomor WhatsApp yang aktif untuk menerima One-Time Password (OTP). Setelah memasukan OTP, klik tombol konfirmasi dan masyarakat dapat melihat di mana lokasi TPS masing-masing.

Itulah tata cara melihat DPT dan lokasi TPS pada saat Pilkada 2024 pekan depan. Pastikan telah terdaftar dan tidak terlambat untuk memberikan hak suara pada Pilkada 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper