Bisnis.com, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan barang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2024). Barang itu awalnya ditujukan kepada Menag Nasaruddin Umar.
Muhammad Ainul Yaqin, Staf Khusus Menag, mengaku diberikan arahan oleh Nasaruddin untuk langsung melaporkan barang yang tidak diketahui asalnya itu ke KPK.
"Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK," ujar Ainul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Barang itu disimpan di dalam tas coklat yang langsung diserahkan ke Kasatgas Direktorat Gratifikasi KPK. Ainul enggan memerinci lebih lanjut bentuk barang itu.
Dia mengaku barang itu diberikan kepada Menag Jumat pekan lalu tanpa adanya informasi identitas pemberi.
Ainul pun menyebut ini baru pertama kali adanya barang diduga gratifikasi yang masuk ke Menag, setelah kurang lebih satu bulan setelah dilantik 21 Oktober lalu.
Baca Juga
"Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance," paparnya.