Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima Surat Presiden atau Surpres dari Presiden Joko Widodo terkait revisiUndang-Undang nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Memang Surpres sudah masuk," kata Anggota Komisi III DPR ArsulSani menjawab pertanyaan wartawan di Komplek Parlemen, (12/9/2019). Hanya saja Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP itu mengaku belum membaca secara saksama lampiran Surpres tersebut.
Karena itu, Arsul belum dapat menjelaskan secara terperinci poin-poin mana saja dalam draf RUU yang diminta Jokowi untuk dibahas.
"Belum saya lihat, saya baru (baca) surat pengantarnya, lampirannya belum saya lihat," kata Arsul.
Terkait suara penolakan dari sejumlah kalangan atas revisi UU KPK, Arsul mengatakan bahwa DPR menghargai adanya suara penolakan tersebut. Arsul juga menyatakan menghargai penolakan revisi oleh unsur pimpinan lembaga KPK. Akan tetapi, Arsul berharap pimpinan KPK memiliki kesantunan sebagai pejabat negara ketika berkomunikasi di depan publik.
Arsul menyebutkan KPK juga punya sejumlah titik lemah. Menurutnya revisi itu untuk tujuan kebaikan bersama dan KPK tidak perlu "sok suci" seperti tidak pernah bersalah.
"Jadi jangan merasa suci, tidak ada lobi, tidak ada deal, kan tidak mesti kami buka satu-satu apa yang pernah mereka buat secara tertulis,” ujar Arsul.