Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kaji Dugaan Gratifikasi Haji Pimpinan DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji kemungkinan adanya dugaan gratifikasi Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, beserta rombongan atas undangan berhaji dari Kerajaan Arab Saudi.
Ilustrasi/Bisnis-Dwi Prasetya
Ilustrasi/Bisnis-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji kemungkinan adanya dugaan gratifikasi Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, beserta rombongan atas undangan berhaji dari Kerajaan Arab Saudi.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andrianti mengatakan saat ini KPK masih mendalami dugaan gratifikasi yang melibatkan pimpinan DPR beserta rombongan.

“Kami akan selidiki dulu dugaan itu,” katanya saat dihubungi, Senin (21/9/2015).

Namun demikian, Yuyuk masih enggan menejelaskan detil soal kasus tersebut.

“Kami masih mengomukasikan dengan para pimpinan KPK. Jika sudah ada kelanjutannya, segera akan kami kabarkan,” katanya.

Sesuai dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pemberian tiket perjalanan, uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan, serta fasilitas lain yang diberikan cuma-cuma dapat didefinisikan sebagai gratifikasi.

Pasal 12 dalam beleid tersebut menjelaskan, definisi gratifikasi tersebut melekat jika diberikan kepada penyelenggara negara di dalam negeri maupun di luar negeri serta dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Menanggapi proses penyelidikan yang akan dilakukan KPK tersebut, Hendri Satrio, pengamat politik dari Universitas Paramadina menilai undangan dari Kerajaan Arab Saudi berupa pembiayaan perjalanan ibadah haji untuk Setya Novanto, Fadli Zon, beserta rombongan tersebut bisa masuk kategori gratifikasi.

“Sebagai pejabat negara, segala pemberian harusnya diseleksi agar tidak memunculkan polemik. Semua ada aturannya,” kata Hendri.

Sementara itu, staf khusus Ketua DPR bidang komunikasi politik Nurul Arifin masih belum bisa dimintai keterangan soal penyelidikan KPK.

Namun dalam siaran persnya, Nurul membenarkan kepergian Setya Novanto beserta rombongan untuk melaksanakan ibadah haji atas undangan pihak kerajaan.

Selain Setya Novanto dan Fadli Zon, Ketua BKSAP Nurhayati Ali Assegaf, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini juga ikut dalam rombongan.

“Istri Setya dan Fadli juga ikut dalam rombongan yang dijadwalkan pulang pada 28 September 2015,” kata Nurul.

Seperti diketahui, perjalanan haji Setya dan Fadli atas undangan khusus Raja Salman tersebut dilakukan saat keduanya menjalani pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pemeriksaan MKD terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan saat Setya dan Fadli menambah waktu kunjungan di AS untuk menemui miliarder sekaligus kandidat calon presiden AS dari Partai Republik Donald Trump di Trump Tower, New York, (3/9) dengan fasilitas bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Dalam kesempatan yang hampir bersamaan, Ketua MPR Zulkifli Hasan juga melakukan perjalanan ke China selama 4 hari terhitung waktu perjalanan.

Kunjungan itu dilakukan untuk memenuhi undangan balasan dari kunjungan rombongan MPR Tiongkok yang sebelumnya berkunjung ke Indonesia.

Lengkapnya, Ketua MPR berkunjung ke Negeri Tirai Bambu itu atas undangan Ketua Chinese Peoples's Political Consultative Conference (CPPCC).

“Kami menjalin hubungan antarparlemen,” kata Zulkifli yang juga menjabat sebagai ketua umum Partai Amanat Nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper