Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sayangkan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor yang Tak Pertimbangkan UU No.19/2019

KPK menyayangkan putusan praperadilan yang mengugurkan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady dalam sidang putusan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek, Jakarta, Selasa (12/11/2024)/Antara-Luthfia Miranda Putri
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady dalam sidang putusan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek, Jakarta, Selasa (12/11/2024)/Antara-Luthfia Miranda Putri

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan praperadilan yang mengugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan yang dilakukan terhadap Sahbirin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2024 lalu. Penetapan kepala daerah itu sebagai tersangka disebut dengan dua alat bukti.

Tessa menyampaikan bahwa penetapan 'Paman Birin' sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) No.19/2019 jo. UU No.30/2002 pasal 44. Penetapan tersangka, terangnya, dilakukan dengan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup pada tahap penyelidikan. 

Sementara itu, penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan apabila merujuk ke KUHAP. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan dalam mengabulkan praperadilan Sahbirin. 

"Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialist. Sehingga, sepatutnya, Hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialist KPK tersebut," jelas Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11/2024). 

Meski demikian, KPK menyatakan tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim. Lembaga antirasuah menyebut akan segera mempelajari risalah putusan hakim untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya. 

Adapun Kuasa hukum Sahbirin Noor menyebut penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) serta penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur sebagaimana putusan hakim.

"Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangkanya sudah dibatalkan," ujar kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Aribowo saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Selain itu, Soesilo menyoroti pandangan ahli yang turut dibenarkan oleh hakim. Menurutnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka harus didahului dengan panggilan dan pemeriksaan sebagaimana diatur oleh KUHAP karena dia tak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Saya kira itu yang terpenting tadi dari intisari putusan praperadilan, artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan," ujarnya.

Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Sahbirin, Selasa (12/11/2024). Salah satu alasan Sahbirin dimenangkan dalam putusan praperadilan itu yakni lantaran belum adanya pemeriksaan yang dilakukan.

"Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka," ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Menurut hakim, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka karena tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Untuk diketahui, enam tersangka selain Sahbirin merupakan pihak yang terjaring OTT Oktober 2024 lalu dan kini telah ditahan.

Untuk itu, Hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin.

"Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Afrizal.

Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

Berdasarkan catatan Bisnis, KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dan salah satunya Sahbirin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel. Enam orang meliputi orang kepercayaan dan anak buahnya sudah ditahan sejak bulan lalu usai terjaring OTT.

Enam orang lainnya yaitu Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee suap Ahmad (AMD).   

Kemudian, Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper