Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Bakal Pecah 8 Lembaga jadi 18 Kementerian, Ini Daftar Lengkapnya

Kabinet Prabowo-Gibran merombak nomenklatur kementerian menjadi sedikitnya 46 lembaga dari era Joko Widodo sebanyak 34 kementerian.
Annisa Nurul Amara,Hendri T. Asworo
Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:28
Presiden Terpilih Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh di kediamannya Kertanegara, Jakarta, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Presiden Terpilih Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh di kediamannya Kertanegara, Jakarta, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tengah melakukan pemanggilan kandidat menteri yang bakal mengisi kabinetnya. Diketahui bahwa mantan Danjen Kopassus itu akan memecah 8 kementerian menjadi 18 kementerian.

Seperti diketahui, DPR-RI menambah susunan komisi dari 11 menjadi 13. Berdasarkan informasi ini, beredar dokumen berjudul “Gambaran Nomenklatur Mitra AKD.” Dari dokumen itu akan ada 46 kementerian.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan jumlah kementerian tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa masih ingin menghitung angka finalnya.

“Saya masih mau finalisasi jumlahnya [kementerian] berapa. Tetapi, jumlahnya ada sekitar itu,” katanya kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Dia menyampaikan jumlah kementerian yang ada itu akan mengoptimalkan fungsi lembaga dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa bermanfaat bagi rakyat.

“Sekaligus kemudian berfokus pada kampanye dari Pak Prabowo, yaitu Asta Cita dan 17 program aksi yang kemudian akan diimplementasikan kepada kementerian-kementerian, baik yang existing maupun kemudian kementerian yang dipecah menjadi kementerian baru,” jelasnya.

Berdasarkan data 46 kementerian yang beredar itu, Bisnis menghitung jumlah kementerian yang bakal dipecah. Terbanyak adalah Kemenkumham dan Kemendikbud.

Kemenkumham bakal dipecah menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun Kemendikbud menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Kebudayaan.

Sementara itu, ada enam kementerian yang masing-masing dipecah menjadi dua.

Berikut ini data lengkap mengenai pemecahan kementerian kabinet Prabowo-Gibran:

  1. Kemen LHK: Kementerian Kehutanan dan Menteri Lingkungan
  2. Kemen PUPR: Kementerian Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan Rakyat
  3. Kemenendes PDTT : Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Transmigrasi
  4. Kemenkop UKM : Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM
  5. Kemenparekraf : Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Barekraf
  6. Kemendikbud: Kementerian Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan
  7. Kemenkumham: Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  8. Kemenko PMK: Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kemenko bidang Kemasyarakatan

Prabowo diketahui juga menambah satu lembaga yakni Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BNP2TKI. Fungsi ini sebelumnya dilakukan oleh lembaga setingkat menteri.

Jumlah kabinet Prabowo Gibran kemungkinan masih bisa bertambah karena Prabowo hingga Senin (14/10/2024) telah memanggil 49 orang kandidat menteri. Pada hari ini, Selasa (15/10/2024), masih melakukan pemanggilan sejumlah orang di Kertanegara.

Berikut ini daftar lengkap kementerian pada Pemerintahan Prabowo-Gibran:

Kementerian

  1. Kementerian Luar Negeri
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  4. Kementerian Dalam Negeri
  5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  7. Kementerian Pertanian
  8. Kementerian Kehutanan
  9. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  10. Kementerian Pekerjaan Umum
  11. Kementerian Perumahan Rakyat
  12. Kementerian Perhubungan
  13. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  14. Kementerian Transmigrasi
  15. Kementerian Perdagangan
  16. Kementerian BUMN
  17. Kementerian Koperasi
  18. Kementerian Perindustrian
  19. Kementerian Pariwisata
  20. Kementerian Ekonomi Kreatif/Barekraf
  21. Kementerian UMKM
  22. Kementerian Agama
  23. Kementerian Sosial
  24. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  25. Kementerian Kesehatan
  26. Kementerian Ketenagakerjaan
  27. Kementerian Kependudukan & Pembangunan Keluarga
  28. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BNP2TKI
  29. Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi
  30. Kementerian Pendidikan Tinggi
  31. Kementerian Kebudayaan
  32. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  33. Kementerian Keuangan
  34. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  35. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  36. Kementerian Lingkungan Hidup
  37. Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal
  38. Kementerian Hukum
  39. Kementerian HAM
  40. Kementerian Sekretariat Negara
  41. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Koordinator

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (terkait Pembahasan RKA/KL)
  5. Kementerian Koordinator Bidang Kemasyarakatan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper