Bisnis.com, JAKARTA -- Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan peluang pengkajian ulang terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik.
Sebelumnya, PTDH terhadap Ipda Rudy Soik menjadi polemik lantaran diduga berkaitan dengan pengungkapan perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Terkait hal ini, Abdul menyatakan bahwa persoalan Rudy Soik ini merupakan kewenangan dari Polda NTT. Oleh karena itu, pihaknya hanya memberikan asistensi terkait PTDH ini.
"Kita asistensi aja, tapi masalah itu ditangani Polda. Ada asistensi dari Divpropam ada," ujar Abdul di Mako Brimob, Depok, Senin (14/10/2024).
Sebagai informasi, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasand menegaskan bahwa Rudy Soik tidak dipecat lantaran mengungkap kasus mafia BBM di NTT.
"Tidak ada kasus mafia BBM yang ditangani baik Polresta maupun Polda," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/10/2024).
Baca Juga
Dia menerangkan bahwa Rudy menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) lantaran diduga tidak profesional saat melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan memasang garis polisi di TKP.
Pemasangan diduga dilakukan tanpa ada administrasi pendukung di lokasi milik warga AA dan AM tersebut. Terlebih, di TKP juga tidak ditemukan barang bukti dan bukan merupakan peristiwa pidana.
"RS di sidang KKE kaitan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dgn cara memasang police line pada drum dan jerigen kosong di lokasi," tambahnya.
Ariasandy menambahkan, alasan memberatkan lainnya lantaran Rudy disebut telah melakukan pelanggaran disiplin tiga kali dan satu pelanggaran kode etik profesi.
"Di antaranya terduga pelanggar sudah 3 kali melakukan pelanggaran disiplin dan 1 kali pelanggaran kode etik profesi," pungkasnya.