Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebar Hoaks Covid-19, Pelajar SMP Ini Diamankan Polisi

Di video keduanya yang tersebar, S membakar masker dan membuang hand sanitizer sambil mengatakan bahwa membakar dan membuang hand sanitizer adalah salah satu cara mencegah Covid-19.
Hoaks/Antara
Hoaks/Antara

Bisnis.com, KUPANG - Polisi mengamankan seorang pelajar yang diduga menyebarkan kabar bohong terkait Covid-19.

Pelajar tersebut diamankan Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Pelajar berinisial S tersebut diamankan atas dugaan menyebarkan hoaks Covid-19 dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada dokter, perawat, juga pemerintah berkaitan dengan Covid-19.

S diamankan di rumah orang tuanya usai dua video ujaran kebencian yang dibuatnya menyebar di media sosial dan pesan Whatsapp grup.

"Yang bersangkutan sudah diamankan dan sudah diperiksa terkait dengan motif apa yang membuat dirinya membuat video tersebut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol. Krisna B kepada wartawan di Kupang, Senin (1/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara S mengakui bahwa dua video tersebut hasil rekaman dirinya yang dilakukan di ruang activity of daily living (ADL) di UPTD Kesejateraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Sosial Provinsi NTT.

Siswi kelas 9 tersebut mengaku bahwa video tersebut tak pernah diberikan kepada siapa pun, atau tidak pernah menyebarkannya di media sosial atau ke whatsapp grup.

"Ia kaget ketika tahu videonya itu menyebar viral di media sosial," ujar Krisna.

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku alasan dirinya membuat video tersebut karena pada Minggu (31/1/2021) pagi sekitar pukul 05.30 Wita, melihat WhatsApp story temannya. 

Dari video temannya di WA story terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar Covid-19.

Di dalam ruangan pasien yang diduga Covid-19 itu terdapat pula pasien lainnya yang sebenarnya tidak terpapar Covid-19. Pasien yang terpapar Covid-19 itu justru telah meninggal dunia.

Pelaku S kemudian membuat video yang jumlahnya ada enam buah video. Dari enam video itu, dua videonya tersebar. Salah satunya menyebutkan bahwa Covid-19 itu hoaks dan menyebutkan bahwa dokter dan perawat g*bl#k.

Di video keduanya yang tersebar, S membakar masker dan membuang hand sanitizer sambil mengatakan bahwa membakar dan membuang hand sanitizer adalah salah satu cara mencegah Covid-19.

Atas perbuatannya tersebut, S dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas mengajak seluruh masyarakat NTT untuk bijak menggunakan media sosial. Ia mengimbai media sosial digunakan untuk mengkampanyekan hal positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper