Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meringkus Warga Negara Asing (WNA) asal negara China yang menjadi buronan interpol dan bersembunyi di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan buronan berinisial LQ alias JS itu berhasil diamankan di Bandara Ngurah Rai Bali, saat ingin meninggalkan Indonesia dan pergi ke Singapura.
Silmy menjelaskan bahwa buronan LQ alias JS tersebut sempat menggunakan identitas dan paspor palsu dari negara Turki, lalu tersangka diketahui tiba di Indonesia pada tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIT.
"Lalu pada 27 September 2024, kami dapat surat dari polisi RRT bahwa tersangka kasus tindak pidana ekonomi atas nama LQ diduga melarikan diri ke Bali. Berdasarkan surat itu, imigrasi langsung melakukan pra penyelidikan dari Ditjen Imigrasi kelas I khusus, dalam proses prapenyelidikan itu dilakukan face recodnition di Ngurah Rai," tuturnya di Kantor Imigrasi Pusat Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, LQ alias JS tersebut melarikan diri ke Indonesia setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana investasi bodong menggunakan skema fonzi di negara China pada tahun 2020.
Silmy menjelaskan bahwa ada sebanyak 50.000 warga negara China yang menjadi korban penipuan atas aksi yang dilakukan oleh LQ alias JS.
Baca Juga
"Total kerugian dari semua korban itu telah mencapai Rp210 triliun," katanya,