Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bikin Tekor Negara Rp1,3 Triliun, 3 Eks Pejabat Waskita Diduga Mark Up Proyek LRT Sumsel

Tiga eks pejabat PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) diduga melakukan mark up dalam proyek pembangunan prasarana LRT di Sumatra Selatan.
Tiga tersangka pejabat Waskita Karya pada kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tahun anggaran 2016-2020/Kejati Sumsel
Tiga tersangka pejabat Waskita Karya pada kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tahun anggaran 2016-2020/Kejati Sumsel

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menjelaskan modus operandi yang dilakukan tiga eks pejabat PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana LRT di Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, modus operandi tiga tersangka itu diduga telah melakukan pengaturan atau mark up kontrak pekerjaan proyek tersebut.

"Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, di mana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum, mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut," ujarnya dalam siaran pers, dikutip Sabtu (21/9/2024).

Kemudian, kata Vanny, Kejati Sumsel juga mendapatkan temuan soal dugaan aliran dana berupa suap atau gratifikasi ke sejumlah pihak senilai Rp25,6 miliar dalam kasus ini.

Selain temuan itu, Kejati Sumsel juga telah menyita Rp2,08 miliar dari sisa aliran dana yang diduga akan didistribusikan ke beberapa pihak. Hanya saja, Vanny tidak menjelaskan secara detail terkait temuannya itu.

"Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp2.088.000.000 yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut," tambahnya.

Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka pejabat tinggi setingkat kepala divisi di Waskita Karya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan LRT Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016–2020.

Perinciannya, T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya; IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya; dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya. Menurut pihak Waskita, tiga tersangka ini berstatus mantan pejabat perusahaan.

Kemudian, ketiga tersangka ini dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas I Palembang yakni sejak 19 September 2024 sampai 8 Oktober 2024 untuk kepentingan penyidikan.

Adapun, Kejati Sumsel telah menaksir kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT di Sumatra Selatan mencapai Rp1,3 trilliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper