Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani surat permohonan mundur dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Kepala Negara telah menandatangani surat tersebut sejak Kamis (19/9/2024).
“Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No. 105 P, tentang pemberhentian dengan hormat Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (19/9/2024).
Oleh sebab itu, Ari menekankan bahwa terhitung mulai 22 September 2024, Pramono akan menyudahi tugasnya di Istana Kepresidenan.
Ari melanjutkan bahwa Jokowi turut menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Pramono selama memangku jabatan Seskab.
Dia melanjutkan bahwa Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pun ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Seskab sampai waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga
“Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Pratikno, Mensesneg sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif,” pungkas Ari