Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (26/8/2024), guna membahas Peraturan KPU (PKPU) persyaratan Pilkada sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, DPR telah menyatakan bakal mengikuti keseluruhan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 setelah revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024). KPU juga telah menyatakan bakal mengikuti putusan MK tersebut.
Doli menyebut pihaknya telah menerima surat dari KPU terhadap rancangan PKPU soal pencalonan kepala daerah yang sudah berdasarkan dua putusan MK itu. Dia mengatakan bahwa rapat konsultasi tersebut sudah direncanakan Senin depan, bahkan sebelum adanya dua putusan MK dimaksud.
"Insyaallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU. Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu," jelasnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Politisi dari daerah pemilihan Sumatra Utara III itu menyebut juga sudah berkomunikasi dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri serta Menteri Sekretaris Negara.
"Nah kita bersepakat bahwa KPU akan mengajukan dan sudah diajukan per 21 kemarin rancangan PKPU yang baru, terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat secara penuh hasil putusan mahkamah konstitusi itu," tuturnya.
Baca Juga
Wakil Ketua Umum Golkar itu juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir atas kepatuhan DPR, pemerintah dan KPU atas putusan MK. Dia menyampaikan bahwa rapat Senin depan hanya akan membahas masalah teknis saja.
Sebagai informasi, MK melalui putusan No.70/PUU-XII/2024 menolak gugatan soal syarat usai calon kepala daerah atau gubernur dan wakil gubernur. Dalam putusannya, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU.
Hal itu berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024 sebelumnya yang membatalkan ketentuan syarat usia calon gubernur dan wakilnya minimal 30 tahun, dan bupati/wali kota serta wakilnya minimal 25 tahun, ketika pendaftaran.
Melalui putusan MA, syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakilnya berlaku ketika dilantik, bukan saat pendaftaran.
Tidak hanya itu, MK turut menerbitkan putusan No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol) maupun gabungan parpol. Melalui putusan itu, MK menyatakan suara sah parpol maupun gabungan parpol yang diperoleh di Pemilu menjadi syarat untuk mencalon kepala daerah, bukan kepemilikan kursi di DPRD.