Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkumham Manut Baleg DPR Pakai Putusan MA untuk Usia Cagub, Kaesang Dapat Karpet Merah Pilkada Jateng

Baleg DPR dan Menkumham menyetujui agar ketentuan soal syarat umur calon kepala daerah merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Kaesang OTW Pilkada Jateng?
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Dok DPR RI
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Dok DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Wamenkumham Supratman Andi Agtas menyetujui agar ketentuan soal syarat umur calon kepala daerah merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA), tidak kepada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum lama ini dibacakan.

Putusan mengenai syarat umur calon kepala daerah itu tertuang dalam perkara No.70/PUU-XXII/2024 yang merupakan uji materi terhsdsp pasal Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

MK pun menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.

Dengan berjalannya pembahasan RUU Pilkada di tahap Panja siang ini, Rabu (21/8/2024), Baleg DPR pun sempat membahas soal syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, sedangkan 24 tahun untuk calon bupati/wali kota beserta wakilnya.

Baleg sempat bertanya apabila aturan di UU Pilkada itu harus merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), atau putusan MK. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MA membatalkan syarat minimal kepala daerah yang tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman pun mengusulkan kepada para setiap fraksi untuk mengambil sikap.

Dia berpesan bahwa DPR diberikan amanat untuk membentuk undang-undang sebagaimana amanat UUD 1945.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakam bahwa substansi yang dijelaskan pada putusan MA merupakan amar putusan, bukan sekadar pertimbangan hakim.

"Berdasarkan apa yang kita pahami, mahkota putusan adalah amar putusan. Jadi dan lagi pula tidak ada kewenangan institusi MK menegasikan putusan Mahkamah Agung. Jadi putusan MA tetap mengikat," ujarnya kepada peserta rapat panja Baleg.

Hal itu diamini oleh anggota Baleg dari DPD dan sejumlah fraksi lain. Misalnya, Golkar yang juga menyetujui agar DIM soal syarat usia calon kepala daera itu merujuk ke putusan MA.

"Sudah betul terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Golkar setuju. Masuk," kata anggota Baleg DPR Fraksi Golkar, Supriansa.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yang hadir sebagai wakil pemerintah, menyatakan pihaknya bakal mengikuti kesepakatan DPR.

"Karena ini usulan teman-teman DPR dan jadi usulan saya, kami dari pemerintah ikut saja apa yang menjadi kesepakatan teman-teman parlemen. Kalau sebagian besar atau bulat memutuskan kami ikut saja," kata mantan Ketua Baleg DPR itu.

Fraksi PDIP pun mengingatkan bahwa putusan MK no.70/PUU-XXII/2024 dan No.60/PUU-XXII/2024 sudah jelas.

Putusan itu berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dia mengakui hanya fraksinya yang memiliki suara berbeda.

"Apapun yang nanti diambil dan diputus oleh teman-teman, tentunya kami cuma satu fraksi yang suaranya [berbeda]. Kita akan terima, tapi jangan sampai, rapat kita ini yang dihadiri oleh orang-orang pintar dan paham hukum tata negara ini, menjadi sia-sia. Karena memang yang saya tanyakan tadi apakah putusan itu clean and clear, mengatakan bahwa itu efektif pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon," kata Arteria Dahlan dari PDIP.

Pimpinan rapat panja, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi juga mengatakan bahwa perlu untuk menghormati putusan hukum.

Politisi PPP itu juga mengatakan mayoritas fraksi sudah menyetujui untuk merujuk ke putusan MA.

"Terima kasih. Nanti akan menjadi catatan saat penyampaian sikap fraksi," ujar pria yang akran disapa Awiek itu.

Adapun, putusan MA tersebut memberikan karpet merah bagi Ketua Umum PSI sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada.

Belakangan, Kaesang diusung untuk maju di Pilkada Jawa Tengah bersama Komjen Pol Ahmad Luthfi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper