Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2024.
"Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024 sebagaimana terlampir," tulis BKN dikutip dari situs resminya, Rabu (14/8).
Seleksi CPNS 2024 akan dibuka dengan alur pendaftaran terlebih dahulu, yakni pada 20 Agustus 2024. Pendaftaran akan ditutup pada 6 September 2024.
BKN kemudian mengumumkan bahwa pendaftaran resmi PNS 2024 melalui situs sscasn.bkn.go.id akan dibuka pukul 17.08.45 WIB.
Adapun informasi ketersediaan formasi dan keterangan jabatan yang dibuka, termasuk detail job-desk, serta kisaran penghasilan akan tersedia di portal SSCASN pada kolom Menu Pencarian Informasi.
Pada tahun ini, BKN mengumumkan aturan baru bahwa peserta dapat Kembali mendaftar CPNS menggunakan nilai SKD tahun 2023.
Baca Juga
BKN menjelaskan bahwa peserta akan diberi pilihan akan menggunakan sertifikat nilai SKD 2023, atau mengikuti tes ulang.
Adapun bagi peserta yang ingin mengikuti tes SKD menggunakan nilai dalam sertifikat tes sebelumnya, maka dapat mengunduh pada laman https://sertificat.bkn.go.id/.
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023
Berikut cara download sertifikat SKD CPNS 2023 untuk mendaftar lagi pada tahun ini:
- Buka situs sertificat.bkn.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan Nomor Peserta
- Pilih tipe seleksi, pilih Calon Pegawai Negeri Sipil
- Klik Unduh dan hasil akan memunculkan sertifikat SKD Peserta
Aturan Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk Daftar CPNS 2024
Ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 untuk mendaftar Kembali CPNS 2024 diatur dalam KepmenpanRB nomor 344 tahun 2024.
Adapun aturannya yakni peserta melamar pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023.
Peserta diwajibkan melamar pada jenjang Pendidikan yang sama dengan tahun lalu. Namun peserta bisa memilih jabatan dan instansi yang berbeda di tahun 2024.
Apabila memiluh untuk menggunakan nilai SKD 2023, maka peserta tidak akan mengikuti tes SKD Kembali pada tahun ini.
Pelamar kemudian bisa menggunakan nilai SKD 2023 untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.