Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPIP Klaim Tak Pernah Paksa Paskibraka Putri Lepas Jilbab: Semua Sukarela

BPIP memastikan tidak ada langkah pemaksaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Presiden Joko Widodo (kiri), menyerahkan replika Sang Saka Merah Putih kepada Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Fariza Putri Salsabila dari Jawa Timur, sebelum dikibarkan pada Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (17/8/2017). Bisnis
Presiden Joko Widodo (kiri), menyerahkan replika Sang Saka Merah Putih kepada Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Fariza Putri Salsabila dari Jawa Timur, sebelum dikibarkan pada Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (17/8/2017). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memastikan tidak pernah memaksakan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas dalam acara pengukuhan dan pengibaran di Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 RI.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa momen pelepasan hijab atau jilbab Paskibraka tersebut merupakan tindakan yang sukarela dilakukan oleh petugas. Sehingga, tak ada sama sekali unsur pemaksaan.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ujarnya dalam keterangan pers di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut, dia pun memerinci bahwa setiap pengenaan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka merupakan tindakan sukarela.

Penyebabnya, dia menjelaskan langkah tersebut diambil para petugas guna rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa terkait dengan antisipasi petugas yang mengenakan jilbab, maka BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Menurutnya, aturan itu diterbitkan guna menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut.

Kendati demikian, dia memahami bahwa Indonesia yang memiliki suku dan agama yang berbeda, maka terbitlah aturan Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

Dia menjelaskan bahwa aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Hal itu menandakan Paskibraka memahami konsekuensi mereka mendaftar.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," pungkas Yudian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper