Bisnis.com, JAKARTA - Hubungan Ketua Umum DPP PDI-Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diliputi ketidakpastian pasca pemilihan presiden alias Pilpres 2024 yang berakhir Februari 2024 lalu.
Kendati demikian, Mega mengaku hubungannya dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak ada masalah. Ia hanya tersinggung ketika Jokowi ingin memperpanjang jantannya menjadi 3 periode.
Hubungan Mega dan Jokowi memang tidak seakrab dulu. Keduanya sering berselisih. Megawati bahkan tidak segan-segan untuk melancarkan kritik dan pernyataan keras kepada mantan kadernya tersebut.
"Lho, enaknya lho dia [Jokowi] ngomong gitu. Saya sama Presiden baik-baik saja. Memangnya kenapa? Hanya karena saya dikatakan, karena saya tidak mau ketika diminta tiga periode atau karena saya katanya tidak mau memperpanjang? Lho, saya tahu hukum kok," tutur Megawati dalam keterangan resmi, Senin (5/8/2024).
Megawati juga menjelaskan secara historis aturan masa jabatan presiden tiga periode dan seumur hidup sudah tidak berlaku lagi setelah ada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).
"Itu TAP MPR. Saya tanya kepada ahli tata negara, apakah MPR yang sekarang ini disamakan ini, TAP-nya itu masih berlaku? Yes. Ada yang mau menyanggah? Ahli hukum tata negara? Ya silakan," katanya.
Baca Juga
Megawati menyampaikan dirinya hanya berbicara tentang kebenaran. Megawati tidak ingin Republik Indonesia rusak karena upaya segelintir orang.
"Dan rusaknya oleh kalian sendiri, orang Indonesia yang sudah tidak merasa lagi yang namanya kita harus bergotong royong, harus kekeluargaan, tidak ada lagi yang namanya Bhinneka Tunggal Ika. Bagaimana, ya, terus kalian mau jadi apa? Elite saja. Wah, kalau dibilang elite, luar biasa," tandas Megawati.
Istana Bantah Intervensi PDIP
Sementara itu, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana membantah isu cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk tim khusus dalam mengkaji perpanjangan kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Presiden tidak pernah membentuk Tim Khusus untuk mengkaji aspek hukum dari perpanjangan pengurus PDIP," katanya kepada wartawan melalui pesan teks, Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, keputusan dalam perpanjangan kepengurusan merupakan urusan internal dari partai berlogo moncong banteng putih itu. Bahkan, dia menegaskan hal itu tentunya merupakan ranah dari Kemenkumham.
"Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Partai Politik, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan Menkumham," imbuhnya.
Oleh sebab itu, dia menyarankan isu tersebut sebaiknya dikonfirmasi ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang memiliki wewenang untuk menjawab hal tersebut.
"Mengenai tindak lanjut proses perpanjangan masa bakti dari pengurus PDIP dapat ditanyakan langsung kepada Menkumham yang berwenang menetapkan hal tersebut berdasarkan UU Partai Politik," tandas Ari.