Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Alasan KPK Banding Vonis Kasus SYL

KPK mengungkap 4 alasan mengajukan banding terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebagai terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebagai terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap putusan kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL serta dua anak buahnya.

Jaksa KPK Muhammad Hadi menyampaikan ada sejumlah poin yang memicu mereka mengajukan banding vonis SYL. Pertama, perbedaan dalam pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas SYL yang lebih rendah dari tuntutan.

Kedua, jaksa mengajukan banding terhadap putusan hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan.

"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 Miliar dan US$30.000 sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," ujar Hadi melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024). 

Ketiga, menurut Hadi, publik sudah melihat secara terbuka dan jelas bahwa SYL tidak berterus terang dan berbelit-belit selama proses persidangan.

"Serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya," lanjutnya.

Keempat, jaksa menerangkan bahwa tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana. 

"Karenanya kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhi SYL pidana penjara selama 10 tahun sekaligus denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp44 miliar dan US$30.000.

Khusus terkait dengan pidana uang pengganti, Hakim menilai hanya Rp14,1 miliar dan US$30.000 yang dinikmati untuk kepentingan pribadi SYL. 

Sementara itu, masing-masing Kasdi dan Hatta dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper