Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan bila kandidat dari instansi penegak hukum lolos seleksi calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Banyaknya kandidat yang berasal dari instansi penegak hukum mendaftar sebagai calon komisioner dan Dewan Pengawas KPK," kata Peneliti ICW Diky Anandya, seperti dilansir Antara, Minggu (28/7/2024).
Dia mengatakan dari total 236 orang yang lolos seleksi administrasi calon pimpinan atau capim KPK, 16 orang di antaranya merupakan anggota Polri, sedangkan 11 orang berasal dari kejaksaan.
"Potensi konflik kepentingan saat mereka menjabat dan mengusut perkara korupsi di institusi asalnya patut dipertimbangkan lebih lanjut," ujarnya.
Diky meminta panitia seleksi atau Pansel Capim KPK benar-benar cermat memperhatikan setiap kandidat, tidak terkecuali para kandidat yang berasal dari internal KPK. Dia pun berharap Pansel Capim KPK objektif dalam memilih kandidat yang memiliki integritas.
"Kandidat-kandidat yang nantinya melenggang ke proses-proses selanjutnya adalah kandidat yang berintegritas dan tidak memiliki cacat hukum maupun etik," katanya.
Baca Juga
Dia menambahkan, Pansel Capim KPK harus bisa proaktif berkomunikasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK guna menelusuri latar belakang capim KPK.
"Apakah internal KPK yang mendaftar pernah memiliki catatan dugaan pelanggaran kode etik atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, Rabu (24/7/2024), Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024–2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Yusuf Ateh memaparkan bahwa jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi capim KPK tersebut mencakup 74 persen dari seluruh pendaftar capim KPK yaitu sejumlah 318 orang.
Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon dewas KPK sebanyak 146 orang atau mencakup 71 persen dari total 207 pendaftar.