Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pihaknya menduga adanya pemberian suap terkait dengan izin tambang di Maluku Utara kepada pihak di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ghufron menyebut dugaan itu didalami oleh penyidik KPK saat menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Rabu (24/7/2024), terkait dengan penyidikan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) serta orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif (MS).
Untuk diketahui, tersangka Muhaimin diduga memberikan suap secara langsung maupun sebagai perantara kepada AGK di antaranya terkait dengan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.
"Jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK. Sehingga si pemberi suap [MS] kepada saudara AGK ini ternyata juga ada dugaan memberi kepada pihak-pihak di ESDM, dalam kaitan ini. Jadi tidak kepada pihak yang lain," kata Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah bukti terkait dengan dugaan suap izin pertambangan di Maluku Utara ketika menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Rabu (24/7/2024).
Penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba yang rampung pada sore hari kemarin, merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap perizinan tambang di yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) serta orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif (MS).
Baca Juga
"Didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE [barang bukti elektronik] yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Selanjutnya, papar Tessa, tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut.
Dia menyebut lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan hasil penggeledahan itu akan mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara di Maluku Utara.
"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK mengungkap bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak Kementerian ESDM dalam kasus suap penetapan WIUP.
Suap itu diduga untuk memuluskan pemberian rekomendasi oleh gubernur sebagai syarat kelengkapan pemberian izin pertambangan.
"Jadi ada rekomendasi dari gubernur untuk melengkapi pengurusan perizinan ke ESDM. Rekomendasi inilah yang menjadi bargaining untuk meminta sesuatu atau suap," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (17/7/2024).
Adapun pihak Ditjen Minerba Kementerian ESDM menghormati dan mendukung langkah penegak hukum untuk menegakan hukum di sektor ESDM.
“Betul Saat ini masih berlangsung pencarian barang bukti yang diperlukan, kami terus mendukung KPK dan APH lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).
Sebagai informasi, MS selaku orang kepercayaan AGK diduga memberikan suap senilai Rp7 miliar secara langsung atau sebagai perantara.
Nilai itu disebut KPK masih bisa berkembang seiring dengan proses penyidikan. Beberapa suap yang diberikan AGK itu di antaranya terkait dengan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 37 perusahaan maupun enam blok tambang di Maluku Utara.