Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang dilakukan tangan kanan Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Ghani Kasuba atau AGK, yakni Muhaimin Syarif.
Lembaga antirasuah menduga, Muhaimin yang hari ini resmi ditahan sebagai tersangka, memberikan suap kepada AGK terkait dengan sejumlah proyek pengadaan maupun perizinan.
Salah satunya mengenai pengusulan atau rekomendasi penetapan WIUP ke Kementerian ESDM. Total nilai suap yang diberikan secara langsung oleh Muhaimin atau sebagai perantara kepada AGK ditaksir sementara mencapai Rp7 miliar.
Untuk mengurus penetapan WIUP, suap itu diduga untuk memuluskan pemberian rekomendasi oleh gubernur sebagai syarat kelengkapan pemberian izin pertambangan.
"Jadi ada rekomendasi dari gubernur untuk melengkapi pengurusan perizinan ke ESDM. Rekomendasi inilah yang menjadi bargaining untuk meminta sesuatu atau suap," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (17/7/2024).
Asep menjelaskan bahwa pihaknya fokus untuk menyelesaikan penyidikan terkait dengan dugaan suap pemberian rekomendasi izin tambang yang diberikan AGK sebagai gubernur.
Baca Juga
Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan untuk mendalami peran Kementerian ESDM.
"Tapi kan tentunya di kementerian ESDM ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi. Itu termasuk yang didalami oleh penyidik juga. Jadi tidak hanya rekomendasinya, walaupun di sini suapnya memberikan sesuatu kepada gubernur melalui MS [Muhaimin] untuk mendapatkan rekomendasi. Tapi kita cek juga penerbitan atau pengurusan WIUP ini," jelas jenderal polisi bintang satu itu.
Asep menjelaskan, pemberian suap ke AGK itu berkaitan dengan empat hal. Pertama, proyek di Dinas PUPR Maluku Utara. Kedua, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.
Ketiga, pengurusan Pengusulan Penetapan WIUP ke Kementrian ESDM yang ditandatangani AGK sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin selama 2021-2023.
Pengusulan penetapan WIUP ke 37 perusahaan itu diduga tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Keempat, dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin.
Terdapat enam blok tambang nikel yang diduga mendapatkan rekomendasi AGK, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai WIUP oleh ESDM.
"Dari usulan-usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diajukan ke Kementrian ESDM RI melalui Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) – nya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023," jelas Asep.
Secara terperinci, enam blok tambang dimaksud berkaitan dengan tambang komoditas nikel. Enam blok yang sudah meraih WIUP dari ESDM itu yakni: 1. Blok Kaf (nikel) di Halmahera Timur;2. Blok Foli (nikel) di Halmahera Timur;3. Balok Marimoi 1 (nikel) di Halmahera Timur;4. Blok Pumlanga (nikel);5. Blok Lilief Sawai (nikel) di Halmahera Tengah; 6. Blok Wailukum (nikel).
Adapun, dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.
"Dari lima Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1 dan Blok Lilief Sawai," papar Asep.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu menetapkan pemenang lelang sebanyak sembilan WIUP Mineral Logam dan Batu Bara hasil putaran lelang dua gelombang sebelumnya.
Terdapat total 19 blok WIUP yang saat itu dilelang periode 14 November-3 Desember 2023 dan 14 November-5 Desember 2023. Sembilan blok itu yakni blok Brang Rea (emas), Semidang Lagan (batu bara), Nibung (batu bara), Marimoi I (nikel), Gunung Botak (emas), Kaf (nikel), Merapi Barat (batu bara), Foli (nikel) dan Lilief Sawai (nikel).
Setelah pengumuman tersebut, pihak KPK yang saat itu tengah menangani kasus AGK di tahap penyidikan langsung mengingatkan pihak ESDM. Kekhawatiran lembaga antirasuah bukan tanpa sebab.
Pasalnya, dari sembilan WIUP yang diumumkan pemenang lelangnya itu, kini terungkap empat di antaranya terseret dugaan korupsi yaitu Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1 dan Blok Lilief Sawai.
Sementara itu, Blok Pumlanga dan Blok Wailukum tidak tercantum pada pengumuman lelang ESDM saat itu.
"Terkait lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang berlangsung di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencakup komoditas emas, batu bara dan nikel, KPK berharap prosesnya betul-betul clear, sesuai mekanisme, dan tidak terjadi praktik-praktik korupsi yang justru merugikan negara maupun para investor," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu.
Menanggapi imbauan KPK, Kementerian ESDM menyebut proses evaluasi pada kegiatan lelang sejumlah Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batu Bara sudah memperhatikan sejumlah catatan.
Termasuk dari KPK, Kepala Biro KLIK Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan bahwa pihaknya sudah memperhatikan catatan-catatan dari lembaga antirasuah pada keseluruhan proses evaluasi yang meliputi dua gelombang lelang.
"Proses evaluasi pada kedua gelombang lelang tersebut dilaksanakan dengan seksama dan telah memperhatikan catatan-catatan KPK bahwa usaha pertambangan masuk dalam kategori risiko tinggi," ujarnya kepada Bisnis, dikutip Senin (19/2/2024).
Agus menyebut langkah evaluasi yang dilakukan ESDM dalam menentukan pemenang lelang juga lebih terperinci dan melibatkan tim dari direktorat serta keahlian.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam perkara yang bermula dari OTT pada Desemer 2023 lalu.
Selain AGK, lembaga antirasuah turut menahan Ramadhan selaku ajudan gubernur, Ridwan selaku Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail, serta dua pihak swasta yaitu yakni Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk. atau Harita Nickel Stevi Thomas dan Kristian Wulsan.
Keenam tersangka itu sudah didakwa di pengadilan. Kemudian, KPK mengembangkan perkara itu dengan menetapkan dua orang tersangka baru yakni Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Irman Jakub.