Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Politisi Gerindra Muhaimin Syarif, 'Tangan Kanan' Gubernur Maluku Utara AGK

KPK resmi menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif di perkara suap pengadaan proyek dan perizinan Abdul Ghani Kasuba
Borgol-Ilustrasi/Wire
Borgol-Ilustrasi/Wire

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dalam pengembangan perkara suap pengadaan proyek dan perizinan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Muhaimin Syarif (MS) ditetapkan sebagai tersangka dan kemarin malam ditangkap oleh penyidik KPK, Selasa (16/7/2024), sekitar pukul 19.30 WIB di sekitar wilayah Banten, Tangerang.

Muhaimin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka. 

"Dengan total sebesar Rp7 miliar. Untuk nilai Rp7 miliar ini masih bisa berkembang selama proses penyidikan," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada konferensi pers, Rabu (17/7/2024). 

Asep menjelaskan pemberian uang dari Muhaimin kepada AGK diduga secara langsung tunai maupun ke keluarga hingga ajudan, serta transfer. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Muhaimin merupakan salah satu dari dua tersangka pada pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AGK, Desember 2023 lalu. Satu tersangka lain yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Irman Jakub sudah resmi ditahan 4 Juli 2024 lalu. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Muhaimin Syarif merupakan politisi Gerindra di Maluku Utara. Dia diketahui maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara di bawah naungan partai pimpinan Prabowo Subianto itu. 

Pihak KPK menduga Muhaimin merupakan orang kepercayaan AGK. Melalui pengembangan perkara dari OTT sebelumnya, lembaga antirasuah mengusut dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dinikmati AGK selama menjabat kepala daerah melalui Muhaimin. 

"Iya, salah satunya sebagai tangan kanannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Februari 2024 lalu. 

Sebelumnya, politisi itu sudah dipanggil oleh penyidik KPK untuk pemeriksaan. Pada Juni 2024, Muhaimin diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan masih mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya.  Kemudian, pada 5 Juli 2024, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Muhamin. 

Pada Januari 2024, KPK juga telah menggeledah rumah Muhaimin di bilangan Pagedangan, Tangerang. Pada bulan yang sama, dia juga pernah diperiksa sebagai saksi. Pada saat itu, penyidik mendalami keterangannya ihwal dugaan penerimaan uang oleh AGK. Uang itu di antaranya berkaitan dengan perizinan pertambangan di Maluku Utara. 

"Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan Tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," demikian keterangan resmi AGK. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, lembaga antirasuah sudah sedari awal mengendus dugaan obral izin tambang yang dilakukan AGK selama menjabat kepala daerah di Maluku Utara. Dugaan itu sudah didalami sejak penyidik masih mengusut kasus pengadaan proyek dan perizinan.

Sejumlah petinggi perusahaan tambang hingga pejabat di Kementerian Investasi hingga Kementerian ESDM pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai hal tersebut.

Adapun kini AGK dan sejumlah terdakwa lainnya sudah menghadapi proses hukum di pengadilan. Politisi itu didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan US$60.000 serta penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30.000, terkait dengan sejumlah perizinan proyek dan pengadaan. 

Di sisi lain, dia juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Nilai pencucian uang oleh AGK sejauh ini ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper