Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap politisi yang merupakan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dalam pengembangan kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). Muhaimin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Muhaimin merupakan salah satu dari dua tersangka pada pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AGK, Desember 2023 lalu. Satu tersangka lain yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Irman Jakub sudah resmi ditahan 4 Juli 2024 lalu.
Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto tak banyak berkomentar. Dia menyebut apa yang diduga sebagai upaya paksa penyidik KPK malam ini masih berproses.
"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," ujarnya kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/7/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis, Muhaimin Syarif merupakan politisi Gerindra di Maluku Utara. Dia diketahui maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara di bawah naungan partai pimpinan Prabowo Subianto itu.
Pihak KPK menduga Muhaimin merupakan orang kepercayaan AGK. Melalui pengembangan perkara dari OTT sebelumnya, lembaga antirasuah mengusut dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dinikmati AGK selama menjabat kepala daerah melalui Muhaimin.
Baca Juga
"Iya, salah satunya sebagai tangan kanannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Februari 2024 lalu.
Sebelumnya, politisi itu sudah dipanggil oleh penyidik KPK untuk pemeriksaan. Pada Juni 2024, Muhaimin diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan masih mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya. Kemudian, pada 5 Juli 2024, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Muhamin.
Pada Januari 2024, KPK juga telah menggeledah rumah Muhaimin di bilangan Pagedangan, Tangerang. Pada bulan yang sama, dia juga pernah diperiksa sebagai saksi. Pada saat itu, penyidik mendalami keterangannya ihwal dugaan penerimaan uang oleh AGK. Uang itu di antaranya berkaitan dengan perizinan pertambangan di Maluku Utara.
"Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan Tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," demikian keterangan resmi KPK.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, lembaga antirasuah sudah sedari awal mengendus dugaan obral izin tambang yang dilakukan AGK selama menjabat kepala daerah di Maluku Utara. Dugaan itu sudah didalami sejak penyidik masih mengusut kasus pengadaan proyek dan perizinan.
Sejumlah petinggi perusahaan tambang hingga pejabat di Kementerian Investasi hingga Kementerian ESDM pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai hal tersebut.
Adapun kini AGK dan sejumlah terdakwa lainnya sudah menghadapi proses hukum di pengadilan. Politisi itu didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan US$60.000 serta penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30.000, terkait dengan sejumlah perizinan proyek dan pengadaan.
Di sisi lain, dia juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Nilai pencucian uang oleh AGK sejauh ini ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.