Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Temukan Indikasi Dugaan Obral Izin Tambang Pada Kasus Maluku Utara

KPK menyatakan telah menemukan indikasi dan informasi terkait dengan dugaan korupsi berupa suap izin pertambangan di wilayah Maluku Utara.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan indikasi dan informasi terkait dengan dugaan korupsi berupa suap izin pertambangan di wilayah Maluku Utara, pada penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). 

Saat ini, kasus dugaan korupsi yang menjerat AGK sudah masuk tahap persidangan di mana dia didakwa menerima suap terkait dengan perizinan di Maluku Utara senilai Rp5 miliar dan US$60.000, serta gratifikasi Rp99,8 miliar dan US$30.000.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah mengembangkan lebih lanjut mengenai perkara AGK termasuk dugaan pencucian uang. Sementara itu, KPK masih akan menunggu selesainya proses persidangan yang bergulir saat ini untuk mengembangkan perkaranya ke kasus dugaan suap izin tambang. 

"Apakah menyasar pada proses-proses pertambangan, fakta-fakta itu dalam proses penyidikan memang ada indikasi-indikasi dan informasi yang sudah kami peroleh. Tetapi tentu dalam menyelesaikan sebuah perkara kami perlu fokus. Fokusnya saat ini pada proses penyuapannya," jelas Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024). 

Ali menyebut akan menunggu selesainya pembuktian kasus suap dan gratifikasi yang menjerat AGK di persidangan, sebelum mengembangkan perkaranya ke dugaan korupsi di sektor pertambangan. Dia mengaku lembaga antirasuah akan lebih mudah mengembangkan perkara dari fakta hukum di persidangan. 

Tidak hanya itu, dia mengungkap penyidik bisa mengembangkan perkara dugaan obral izin tambang itu pada penyidikan kasus pencucian uang yang saat ini masih berproses di KPK. 

"TPPU itu lahirnya dalam konteks kewenangan KPK kan dari korupsi. Korupsi ini tentu dari tipologinya sangat memungkinkan dari situ [perizinan tambang]," lanjut Ali. 

Di sisi lain, penyidik juga belum lama ini mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan dua orang tersangka baru. Dua orang tersangka itu yakni salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara (IJ) dan satu pihak swasta (MS). Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu pihak swasta dimaksud merupakan orang kepercayaan AGK.

Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sudah sedari awal mengendus dugaan obral izin tambang yang dilakukan AGK selama menjabat kepala daerah di Maluku Utara. Dugaan itu sudah didalami sejak penyidik masih mengusut kasus pengadaan proyek dan perizinan.

Sejumlah petinggi perusahaan tambang hingga pejabat di Kementerian Investasi hingga Kementerian ESDM pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai hal tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper