Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat enam blok Wilayah Izin usaha Pertambangan (WIUP) nikel di Maluku Utara menjadi 'bancakan' korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Ghani Kasuba atau AGK.
Dugaan itu diungkap pada konferensi pers penahanan 'tangan kanan' AGK selama menjabat gubernur, Muhaimin Syarif, Rabu (17/7/2024).
Muhamin diduga memberikan suap kepada AGK terkait dengan sejumlah proyek maupun perizinan di Maluku Utara, salah satunya pada pengusulan penetapan blok WIUP ke Kementerian ESDM.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Muhaimin diduga memberikan uang suap kepada AGK sekitar Rp7 miliar. Nilai suap itu disebut masih bisa berkembang sejalan dengan proses penyidikan. Asep menjelaskan, pemberian suap ke AGK itu berkaitan dengan empat hal.
Pertama, proyek di Dinas PUPR Maluku Utara. Kedua, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara. Ketiga, pengurusan Pengusulan Penetapan WIUP ke Kementrian ESDM yang ditandatangani AGK sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin selama 2021-2023.
Pengusulan penetapan WIUP ke 37 perusahaan itu diduga tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Baca Juga
Keempat, dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin. Seperti diketahui, AGK sebagai gubernur saat itu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengusulan WIUP ke Kementerian ESDM.
"Dari usulan-usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan [WIUP] yang diajukan ke Kementrian ESDM RI melalui Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan [WIUP]–nya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/7/2024).
Secara terperinci, enam blok tambang dimaksud berkaitan dengan tambang komoditas nikel. Enam blok yang sudah meraih WIUP dari ESDM itu yakni:
1. Blok Kaf (nikel) di Halmahera Timur
2. Blok Foli (nikel) di Halmahera Timur
3. Balok Marimoi 1 (nikel) di Halmahera Timur
4. Blok Pumlanga (nikel)
5. Blok Lilief Sawai (nikel) di Halmahera Tengah
6. Blok Wailukum (nikel)
Adapun dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.
"Dari lima Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1 dan Blok Lilief Sawai," papar Asep.
Sudah Terendus KPK
Berdasarkan pemberitaan Bisnis, Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu menetapkan pemenang lelang sebanyak sembilan WIUP Mineral Logam dan Batu Bara hasil putaran lelang dua gelombang sebelumnya. Terdapat total 19 blok WIUP yang saat itu dilelang periode 14 November-3 Desember 2023 dan 14 November-5 Desember 2023.
Sembilan blok itu yakni blok Brang Rea (emas), Semidang Lagan (batu bara), Nibung (batu bara), Marimoi I (nikel), Gunung Botak (emas), Kaf (nikel), Merapi Barat (batu bara), Foli (nikel) dan Lilief Sawai (nikel).
"Hasilnya sembilan blok telah ditunjuk pemenang lelang. Lelang terhadap sepuluh blok WIUP dinyatakan gagal karena beberapa permasalahan, seperti tidak ada atau hanya ada satu peserta yang lolos tahap prakualifikasi dan/atau permasalahan lainnya," kata Kabiro KLIK Kementerian ESDM Agus Cahyono pada keterangan terpisah, Selasa (13/2/2024).
Setelah pengumuman tersebut, pihak KPK yang saat itu tengah menangani kasus AGK di tahap penyidikan langsung mengingatkan pihak ESDM. Kekhawatiran lembaga antirasuah bukan tanpa sebab.
Pasalnya, dari sembilan WIUP yang diumumkan pemenang lelangnya itu, kini terungkap empat di antaranya terseret dugaan korupsi yaitu Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1 dan Blok Lilief Sawai. Sementara itu, Blok Pumlanga dan Blok Wailukum tidak tercantum pada pengumuman lelang ESDM saat itu.
"Terkait lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang berlangsung di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencakup komoditas emas, batu bara dan nikel, KPK berharap prosesnya betul-betul clear, sesuai mekanisme, dan tidak terjadi praktik-praktik korupsi yang justru merugikan negara maupun para investor," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu, 13 Februari 2024.
Ditangkap KPK
Sebelumnya, tersangka Muhaimin Syarif ditangkap oleh penyidik KPK di sekitar wilayah Tangerang, Banten, Selasa (16/7/2024). Dia merupakan salah satu dari dua tersangka pada pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AGK, Desember 2023 lalu.
Satu tersangka lain yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Irman Jakub sudah resmi ditahan 4 Juli 2024 lalu.
Berdasarkan catatan Bisnis, Muhaimin Syarif merupakan politisi Gerindra di Maluku Utara. Dia diketahui maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara di bawah naungan partai pimpinan Prabowo Subianto itu.
KPK menduga Muhaimin merupakan orang kepercayaan AGK. Melalui pengembangan perkara dari OTT sebelumnya, lembaga antirasuah mengusut dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dinikmati AGK selama menjabat kepala daerah melalui Muhaimin. Sebelumnya, politisi itu sudah dipanggil oleh penyidik KPK untuk pemeriksaan.
Pada Juni 2024, Muhaimin diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan masih mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya.
Kemudian, pada 5 Juli 2024, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Muhamin. Pada Januari 2024, KPK juga telah menggeledah rumah Muhaimin di bilangan Pagedangan, Tangerang. Pada bulan yang sama, dia juga pernah diperiksa sebagai saksi.
Pada saat itu, penyidik mendalami keterangannya ihwal dugaan penerimaan uang oleh AGK. Uang itu di antaranya berkaitan dengan perizinan pertambangan di Maluku Utara.
"Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan Tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," demikian keterangan resmi KPK.
Atas perbuatannya, Muhaimin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun kini AGK sebagai penerima suap dan sejumlah tersangka lainnya sudah menghadapi proses hukum di pengadilan. Politisi itu didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan US$60.000 serta penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30.000, terkait dengan sejumlah perizinan proyek dan pengadaan.
Di sisi lain, dia juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Nilai pencucian uang oleh AGK sejauh ini ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.