Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba ESDM).
Penggeledahan itu dilakukan untuk mengusut perkara dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), Rabu (24/7/2024).
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Tessa juga mengungkap bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor salah satu ditjen Kementerian ESDM itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang AGK, yang kini sudah didakwa di pengadilan.
Namun, penggeledahan juga dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan pengembangan kasus tersebut untuk tersangka Muhaimin Syarif.
Sebelumnya, Muhaimin yang diduga merupakan orang kepercayaan AGK, resmi ditahan oleh KPK pekan lalu. Dia diduga memberikan suap kepada AGK secara langsung maupun sebagai perantara, terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Maluku Utara.
Baca Juga
Salah satu perizinan dimaksud berkaitan dengan pemberian rekomendasi izin usaha pertambangan. "Kegiatan saat ini masih berlangsung," ujar Tessa sore ini.
Kasus ESDM
Sebelumnya, KPK mengungkap bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak Kementerian ESDM dalam kasus suap penetapan WIUP. Suap itu diduga untuk memuluskan pemberian rekomendasi oleh gubernur sebagai syarat kelengkapan pemberian izin pertambangan.
"Jadi ada rekomendasi dari gubernur untuk melengkapi pengurusan perizinan ke ESDM. Rekomendasi inilah yang menjadi bargaining untuk meminta sesuatu atau suap," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (17/7/2024).
Asep menjelaskan bahwa pihaknya fokus untuk menyelesaikan penyidikan terkait dengan dugaan suap pemberian rekomendasi izin tambang yang diberikan AGK sebagai gubernur.
"Tapi kan tentunya di kementerian ESDM ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi. Itu termasuk yang didalami oleh penyidik juga. Jadi tidak hanya rekomendasinya, walaupun di sini suapnya memberikan sesuatu kepada gubernur melalui MS [Muhaimin] untuk mendapatkan rekomendasi. Tapi kita cek juga penerbitan atau pengurusan WIUP ini," jelas jenderal polisi bintang satu itu.
Asep menjelaskan, pemberian suap ke AGK itu berkaitan dengan empat hal. Pertama, proyek di Dinas PUPR Maluku Utara. Kedua, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.
Ketiga, pengurusan Pengusulan Penetapan WIUP ke Kementrian ESDM yang ditandatangani AGK sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin selama 2021-2023.Pengusulan penetapan WIUP ke 37 perusahaan itu diduga tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Keempat, dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin.Terdapat enam blok tambang nikel yang diduga mendapatkan rekomendasi AGK, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai WIUP oleh ESDM.
"Dari usulan-usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diajukan ke Kementrian ESDM RI melalui Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) – nya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023," jelas Asep.
Secara terperinci, enam blok tambang dimaksud berkaitan dengan tambang komoditas nikel.
Enam blok yang sudah meraih WIUP dari ESDM itu yakni:
1. Blok Kaf (nikel) di Halmahera Timur.
2. Blok Foli (nikel) di Halmahera Timur.
3. Balok Marimoi 1 (nikel) di Halmahera Timur.
4. Blok Pumlanga (nikel).
5. Blok Lilief Sawai (nikel) di Halmahera Tengah.
6. Blok Wailukum (nikel).